Restorasidaily.com : Pematangsiantar- Kekecewaan masyarakat atas kebijakan Kapolres Pematangsiantar beserta penyidik Satuan Reskrim yang melepaskan 23 orang di Gelanggang Permain (GelPer) Tembak Ikan berbau judi, ABI ZONE, selalu menjadi topik perbincangan dan mulai disikapi sejumlah Tokoh Muslim. Mereka meminta Kapolres AKBP Doďdy Hermawan untuk menegakkan peraturan perundangan, serta tidak mendiskriminasikan hukum.
Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pematangsiantar, Drs.H.Natsir Armaya Siregar mengaku kecewa dan kesal dengan kebijakan yang diluar dugaan tersebut. Kapolres, kata Armaya telah mempertontonkan proses penanganan hukum yang sulit diterima secara akal sehat, karena lokasi GelPer lain seperti GelPer ABI ZONE, telah digerebek hingga dktindaklanjuti ke sidang pengadilan.
“Saya meminta kapolres pematangsiantar akbp doddy hermawan untuk tidak tebang-pilih atau diskriminasikan hukum dalam kasus perjudian. Seharusnya tidak ada alasan untuk melepaskan para pekerja dan pemain di gelper tembak ikan ABI ZONE. Karena sebelumnya, pihak poldasu sudah datang menggerebek serta menetapkan tersangka di gelper GG ZONE, bahkan dikuatkan putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN), ucap Armaya Siregar saat dihubungi, Minggu (8/10 2017) sekira pukul 15.15 WIB.
(Baca Juga : http://restorasidaily.com/2017/10/03/penanganan-hukum-gelper-abi-zone-dan-gg-zone-bagai-langit-dan-bumi/
Tidak itu saja, Kapolres AKBP Doddy Hermawan juga diminta me jelaskan secara transparan tentang unsur-unsur judi dalam pasal 303 KUHPidana, dengan mengaitkan apa yang terjadi di GelPer ABI ZONE. Dalam gelper tembak ikan disebut permainan ketangkasan, padahal ketangkasan sangat identik dalam cabang olahraga yang memberikan hadiah berupa barang kepada pemenang. Sedangkan di GelPer tembak ikan berhadiah rokok kepada pemenang, kemudian rokok itu bisa ditukar kepada oknum penampung rokok agar menjadi uang kontan.
Armaya menegaskan, disebut-sebutnya nama seorang perwira Polri terlibat dalam usaha Gelper Abi Zone, sejatinya tidak menjadi alasan Kapolres melepaskan ke 23 orang tersebut.
“Bila anggota polri diduga terlibat melakukan perjudian atau backing harus dihukum dua kali lipat, karena polri itu kan alat negara dalam menegakkan hukum,” ungkap pria yang pernah berprofesi sebagai wartawan di salah satu media cetak ternama di Indonesia ini.(Aan)
