Restorasidaily – Keberadaan perusahaan distributor jajanan CV.Trans Sumatera di Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, yang disebut-sebut akan mendirikan bangunan gudang baru, serta adanya puluhan truk berat yang melintas di badan jalan yang tidak sesuai UU 38/2004 tentang Jalan, diprotes warga sekitar. Warga berencana menandatangani petisi permohonan pembangunan portal agar truk berat tidak melintasi badan jalan tersebut.
“Kami, warga sekitar tidak pernah disosialisasikan tentang rencana pembangunan gudang baru itu. Lurah dan camat harusnya dapat melihat dampak lain yang akan ditimbulkan dengan pendirian bangunan gudang itu,” ucap R Purba, seorang warga setempat, Senin (9/10/2017) sekira jam 07.30 WIB.
Selain itu, kata R Purba, selama ini truk berat beroda sepuluh milik CV.Trans Sumatera selalu melintasi jalan yang tidak selayaknya dilalui. Bahkan truk-truk itu bisa mengancam keselamatan warga yang melintas, karena badan jalan yang terlalu sempit.
“Saya bersama beberapa warga akan mengajukan protes ke lurah, camat dan walikota, dan akan mengajukan permohonan pendirian portal supaya truk berat itu tidak melintasi jalan ini. Jalan ini akan cepat rusak, akibat dilalui truk-truk berat itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Pondok Sayur Aprita Pronika Sagala membenarkan tentang rencana pendirian bangunan gudang tersebut. Dirinya selaku Lurah bersama Camat Siantar Martoba juga telah menandatangani surat rekomendasi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan melampirkan surat keterangan Tidak Silang Sengketa (SS).
Ditanya tentang apakah lokasi di sekitar sudah ditetapkan sebagai areal pergudangan yang sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Kota Pematangsiantar, Lurah Pondok Sayur itu tak mampu memberi jawaban pasti. Ia menyarankan agar mempertanyakannya ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
“Dari kelurahan dan kecamatan sudah. Kalau mengenai hal itu Perijinan yang lebih tahu pasti selaku pemberi izin bangunan. Kita hanya beri pengantar surat tidak silang sengketa lahan. Bisa atau tidaknya, perijinan yang lebih tahu,iya kan pak?,” jawabnya melalui pesan singkat seluler (sms).
Menyikapi hal ini, sepertinya Walikota Pematangsiantar Hefriansah harus memantau proses pemberian dan penerbitan IMB bangunan gudang tersebut, dengan menyesuaikan terhadap Perda RTRW yang ada.
(Silok).