Restorasidaily – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Prama Saputra Tanjung (27), warga Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba memiliki narkotika jenis sabu Selasa (10/10 2017) sekira pukul 09.30 Wib. Pelaku diringkus di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.
Awalnya tim opsnal Satuan Narkoba menerima laporan masyarakat bahwa pelaku sedang berada diseputaran Jalan Sisingamangaraja dan miliki sabu. Setelah dilakukan penyelidikkan, tim opsnal berhasil meringkus pelaku dan dari tangan kanannya berupa 1 Paket narkotika diduga jenis Shabu dan dari kantong sweater ditemukan 1 buah plastik klip berisi 1 Paket narkotika jenis Shabu.
Diinterogasi pelaku mengakui sabu itu miliknya sehingga tim opsnal memboyong pelaku ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku ditangkap memiliki 2 Paket narkotika diduga jenis Shabu seberat 0,44 gram.Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH. (Aan)