Restorasidaily – Seluruh bangunan tanpa IMB alias Liar yang ada di lahan 573 hektar eks PTPN III Bangun, di daerah Tanjung Pinggir, bakal dirobohkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kebijakan itu merupakan salah satu agenda Pemko Pematangsiantar yang dituangkan dalam draft RPJMD Tahun 2017-2022.
Hal itu diutarakan Walikota Pematangsiantar Hefriansah saat menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum 7 Frakzi DPRD Pematangsiantar atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2017-2022, yang dibacakan oleh Plt Sekda, Drs.Resman Panjaitan, Rabu (11/10/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
“terkait sejumlah bangunan yang berada di lahan Tanjung pinggir (573 Ha) yang tidak diterbitkan izin mendirikan bangunan, maka pemerintah kota akan melakukan upaya penegakan peraturan daerah, berkordinasi dengan instansi terkaitm” ucap Resman Panjaitan di hadapan anggota DPRD.
Terkait lahan tanjung pinggir seluas 573 Ha milik PTPN III , Resman sebutkan Pemko Siantar masih berupaya melakukan pemindahtanganannya dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dijelaskannya bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 telah mengakomodir perluasan wilayah perkotaan ke Kecamatan Siantar Martoba.
Menjawab pandangan umum Fraksi NasDem yang mempertanyakan kejelasan lahan tanjung pinggir, kata Resman, pihaknya sampai saat ini masih berupaya melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pemindahtanganan lahan eks HGU kebun bangun seluas 573Ha tersebut.(Ridho/Aan)
