Restorasidailycom – Bisnis penjualan sabu yang dilakoni Ahir Gunawan Hutagalung (27) tidak selamanya mujur. Dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB, bisnis barang haramnya itu terhendus pihak kepolisian. Ia ditangkap akibat dikibusi oleh seorang konsumen, Jihadan Pohan (25). Walhasil, ia dipastikan tidur didalam penjara untuk sekian lamanya.
Sesuai informasi yang diterima, awalnya polisi meringkus Jihadan Pohan (25), warga Marihat Ulu, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (11/10/2017) sekira pukul 21.00 WIB. Kepada polisi, Jihadan Pohan mengaku membeli sabu dari Ahir Gunawan. Tiga jam kemudian, Kamis (12/10-2017) sekira pukul 00.20 WIB, Ahir Gunawan Hutagalung (27) ditangkap oleh aTim Opsnal Polsek Tanah Jawa, di rumahnya Huta Bukit Papua, Nagori Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat menangkap Jihadan Pohan, polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisi butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang terletak di atas tanah dekat dengan sepedamotornya.
Sedangkan dari tangan Ahir Gunawan Hutagalunh, ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi butiran kecil diduga Narkotika jenis Sabu, 6 buah plastik klip kosong, 1 unit Handphone (HP) merk Nokia C2 dan Uang tunai sebesar Rp. 190 ribu. Pelaku Ahir dan Jihadan digelandang ke Mapolsekta Tanah Jawa, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol AbSiringoringo,SH,MH. (Aan)