Restorasidaily.com – Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melimpahkan berkas penyidikan kasus penyuapan Irwan Memori Napitu (42) terhadap pegawai Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (12/10) sekira pukul 13.00 WIB. Irwan pun sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan untuk selanjutnya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Medan.
Informasi dihimpun, pada tanggal 19 Agustus tahun 2017 siang tersangka Irwan warga Patumbak Permai Blok I Kelurahan I Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang datang kekantor BNNK Siantar yang terletak di Jalan Keselamatan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara dengan membawa 1 Buah tas sandang merek Dubaoiu warna coklat berisi uang kontan Rp 60 juta.
Kedatangan Irwan bertujuan meminta pihak BNNK Siantar untuk melepaskan atau merehab tersangka Irpan Pulungan yang ditangkap sehari sebelumnya memiliki narkotika jenis pil ekstasi. Namun saat itu Kanit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Siantar Iptu Yuken Saragih bersama beberapa personilnya datang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwan karena menyuap pegawai BNNK Siantar.
Selain uang kontan itu, dari Irwan diamankan barang bukti lainnya seperti 1 Unit HP Nokia tipe RM-647 warna hitam list warna orange dengan no panggil 08122690XXXX, 1 Unit HP Samsung J5 Prime warna hitam, 1 Unit kereta HONDA Scoopy warna hitam BK 275 WAF, 1 Buah dompet warna coklat, 1 Buah tas sandang merek Dubaoiu warna coklat dan 1 unit HP Samsung warna putih model SM-8109E No Panggil 085358XXXX. Adanya barang bukti Irwan pun diboyong ke Mako Satuan Reskrim Polres Siantar.
Pelimpahan Irwan dan semua barang bukti itu menindak lanjuti berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihunjuk Kajari Siantar yakni Kasi Datun Muckhlis SH MH,
Kasubbag Bin Doddy Gazali Emil SH MH,
Kasi Intel Harry Palar SH MH, Kasi Pidasus Albert Pangaribuan SH MH dan jaksa Robert O Damanik SH.
Setelah menyelesaikan administrasi, Irwan tetap ditahan dengan dititipkan petugas pengawal tahanan (Walta) di Lapas Klas 2A Pematangsiantar di Jalan Asahan Km VII Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sedangkan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan.
Kajari Siantar melalui Kasi Intel Harry Palar SH MH dengan singkat membenarkan tahap 2 atau pelimpahan tersangka Irwan Memori Napitu dan semua barang bukti tersebut. Tersangka Irwan dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) Huruf A dan B UU RI NO. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Aan)
Discussion about this post