Restorasidaily – Di usia yang sudah tua renta, Opung (kakek) Junaidi Tanjung (66) seharusnya memperbanyak berbuat kebaikan dan rajin beribadah kepada Tuhan. Namun itu tidaklah dilakukannya, ia justru berbuat dosa dengan mengkobel kemaluan kakak-beradik, sebut saja Mawar dan Melati, warga Jalan Sipahutar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat.
Alhasil, Opung Tanjung pun dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” benar, penahanan terhadap si pelaku didasari dengan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ucap Kanit PPA Ipda Herli Damanik, Kamis (12/10/2017).
Percabulan itu dilaporkan Anner Sinaga (42) orangtua korban pada hari Rabu (11/10 2017) malam, setelah mendengar pengakuan kedua korban. Awalnya malam itu sekira pukul 20.00 WIB, Anner yang merupakan pegawai PDAM Tirtauli mendapat laporan dari tetangganya bahwa telah terjadi percabulan terhadap Mawar yang dilakukan pelaku Junaidi Tanjung.
Mendengar laporan itu Anner pun memanggil sekaligus mempertanyakan kepada Mawar lalu Mawar pun mengakui telah dicabuli pelaku Junaidi pada hari Senin (2/10 2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka tepatnya diteras dengan cara pelaku Junaidi meraba atau mengkobel kemaluan kedua korban menggunakan tangan.
Tidak itu saja, Mawar mengakui pelaku Junaidi juga meraba atau mengkobel kemaluan adiknya, Melati sebanyak tiga kali. Mendengar pengakuan itu Anner pun langsung membawa kedua korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Kemudian personil piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket Reskrim membawa kedua korban visum ke RSUD dr Djasamen Saragih. (Aan)
