Restorasidaily – Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Darwin Pangaduan Siregar alias Duan (34) tak berkutik saat dirinya ditangkap polisi. Sabu sebanyak delapan bungkus plastik klip kecil dijadikan barang bukti oleh polisi untuk menjebloskannya ke penjara. Penangkapan itu terjadi Kamis (12/10/2017) sekira pukul 12.15 WIB.
Awalnya, Duan akan melakukan transaksi sabu kepada calon pembelinya di sekitar Pekan Kerasaan. Polisi yang menerima laporan tentang adanya transaksi sabu, langsung bergegas ke Pekan Kerasaan. Duan pun berhasil ditangkap saat dirinya sedang berada diatas sepedamotor Yamaha Vixion berwarna putih tanpa plat nomor kendaraan.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis Sabu. Polisi juga mengamankan 1 unit Handphone warna hitam merk Samsung dan 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna putih tanpa plat dan tanpa nomor mesin.
“Pelaku, Duan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritongah SH. (Aan)