Restorasidaily.com
Ketua DPD Partai Politik (Parpol) Nasdem Kota Pematangsiantar, Frans Herbert Siahaan didampingi pengurus lainnya bersama Ketua DPD Garda Nasdem Romeyan Siahaan menyerahkan Dokumen Persyaratan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 Ke kantor KPU Pematangsiantar, Jalan Porsea, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (13/10 2017) sekira pukul 15.00 WIB.
Dokumen itu diterima langsung Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba didampingi anggota lainnya dan turut disaksikan seorang anggota Panwaslih, Muslimin Akbar Nasution.
Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang diserahkan DPD Nasdem, ternyata telah sesuai dengan data di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Dokumen DPD Partai Nasdem Kota Pematangsiantar sudah sesuai aplikasi Sipol,” ucapnya.

Mangasi menambahkan, penyerahan dokumen persyaratan tersebut akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Kemudian KPU Kota Pematangsiantar tetap melanjutkan beberapa tahapan pemeriksaan lainnya terhadap parpol.
“setiap haro kami akan siap melayani pengurus Parpol di kantor KPU ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Pematangsiantar, Frans Herbert Siahaan menyatakan merasa bangga dan terimakasih dengan apa yang sudah diterapkan pengurus KPU Pematangsiantar. Begitupun DPD Nasdem tetap memohon kerjasama KPU jika masih memiliki kekurangan.
Ditegaskan sebelum penyerahan dokumen tersebut pengurus Parpol Nasdem bersama pengurus DPD Garda Nasdem Kota Siantar melaksanakan konvoi dimulain dari kantor DPD Parpol Nasdem,Jalan Sutomo,Jalan Merdeka, Jalan Pane, Jalan Sudirman, Jalan Adam Malik, Jalan Gereja hingga berakhir dikantor KPU Kota Siantar di Jalan Porsea dengan tetap sportif dan kondusif.
“Kesadaran masih parpol balita,kami pengurus DPD Parpol Nasdem bersama pengurus DPD Garda Nasdem Kota Siantar laksanakan Konvoi dengan tetap kondusif dan sportif”,ujar Herbert Frans Siahaan mengakhiri.
Tidak ketinggalan Muslimin Akbar dari Panwas Kota Siantar menyatakan keberadaan Panwas untuk mengevaluasi dan mengontrol pengurus KPU dan Parpol Kota Siantar. Untuk itu diharapkannya agar semua pihak sama sama berbuat sesuai ketentuan yang berlaku. (Aan)
