Restorasidaily.com – Selain memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangandari Pemerintah Setempat, beroperasinya gelanggang permainan judi tembak ikan harus lah memiliki surat ijin keramaian dari aparat kepolisian setempat. Khusus Gelper judi tembak ikan “Abi Zone” yang terletak di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat ternyata sudah tidak memiliki surat ijin keramaian dari Polres Pematangsiantar.
“Sejak enam bulan kemaarin sudah mati surat ijin keramaian gelper abi zone itu,” ucap Kasat Intelkam AKP Sucipto Samosir melalui Kaurbin Ops (KBO) Iptu T Hutagaol ditemui di halaman Kantor KPU Kota Pematangsiantar di Jalan Porsea Kecamatan Siantar Selatan hari Jumat (13/10 2017) sekira pukul 15.00 WIB.
Ditegaskan, berakhirnya masa berlaku surat ijin keramaian Gelper Abi Zone dikarenakan Kasat Intelkam tidak memperpanjang lagi surat ijin keramaian tersebut. Masa berlaku surat ijin keramaian gelper Abi Zone selama tiga bulan. “Kasat Intelkam tidak memperpanjang lagi surat ijin keramaian Gelper Abi Zone itu sedangkan massa berlaku surat ijin keramaiannya 3 bulan saja”, ujarnya.
Hutagaol menambahkan masih beroperasinya Gelper Abi Zone tersebut dikarenakan adanya surat ijin yang diterbitkan pihak Pemko Siantar. “Pihak Pemko Siantar menerbitkan surat ijin usaha makanya Gelper Abi Zone tetap beroperasi. Masalah tindakan tegas dari kepolisian tergantung dari pimpinan yakni Kapolres Pematangsiantar,” ungkapnya mengakhiri.(Aan)