Restorasidaily.com – Keputusan Walikota Pematangsiantar Hefriansah SE melantik jajaran Direksi BLUD RSUD dr.Djasamen Saragih dibawah kepemimpinan Direktur Utama dr.Beatrix Susanti Dewayani,Sp.A, sepertinya bakal berdampak buruk bagi reputasinya sebagai Kepala Daerah. Itu dikarenakan, sejak dilantik sebagai Direktur Utama, dr.Susanti telah membuat sejumlah kebijakan yang memungkinkan bersentuhan dengan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Walikota hefriansah harus memanggil dr.susanti, jajaran direksi dan pejabat struktural yang baru dilantik itu. Dia (walikota) harus mempertanyakan sekaligus mendengar jawaban atas berbagai kebijakan yang telah diperbuat, yang rawan akan permasalahan hukum di kemudian hari, seperti dugaan korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” ucap seorang narasumber yang minta namanya tidak disebutkan, Sabtu (14/10/2017).
Kekhawatiran narasumber itu bukanlah tanpa alasan, sebab dalam kurun waktu tiga puluh hari (satu bulan), dr.Susanti telah menerbitkan perubahan Surat Keputusan (SK) tentang pergantian Pembentukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Program dan Kegiatan RSUD dr.Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar yang bersumber dari Dana BLUD Tahun 2017, sebanyak dua kali.
Pada tanggal 20 September 2017, dr.Susanti telah menandatangani SK baru tentang Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa yang diketuai oleh Jerry Natal Manik SST. SK tersebut meanandakan pemberhentian drg.Laurensius Purba bersama empat anggota tim pemeriksa lainnya. Padahal keberadaan kelima orang pemeriksa tersebut memiliki masa tugas selama satu tahun sejak tanggal 17 Januari hingga 31 Desember 2017, berdasarkan SK yang diterbitkan dan ditandatangani oleh dr.Ronald H Sarahih,MKes selaku Pimpinan RSUD dr.Djasamen Saragih yang juga memiliki kewenangan sebagak Kuasa Pengguna Anggaran.
Lalu, entah apa penyebabnya, dr.Susanti kembali menerbitkan dan menandatangani SK baru pada tanggal 9 Oktober 2017 dengan lima anggota pemeriksa yakni, Christianto Silalahi SIP, Jerry Natal Manik SST, Elly M Damanik SKM, Yunus P Sitepu S.Far Apt, dan Chandro Maradona Siregar.
Pegawai RSUD dr.Djasamen, Sans Maurits P Hutagalung yang namanya tertera pada SK yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2017, sudah dicoret dan diganti dengan Christianto Silalahi SIP dengan jabatan sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa.
“dia (dr.susanti) dengan sesuka hati menerbitkan sk sebanyak dua kali. Ini saya anggap sebagai kearogansian, dan patut dicurigai akan adanya sebuah kepentingan terselubung. Karena, semua pegawai yang ditetapkan sebagai panitia pemeriksa, bukanlah memiliki kualifikasi sebagai pemeriksa pengadaan barang/jasa,” ungkapnya.
Perubahan SK tersebut, menurut narasumber, diduga sebagai trik untuk memuluskan pengalokasian anggaran biaya pengadaan Ekstra Fooding (makanan tambahan) petugas medis, yang diduga akan dimark-up, dimana sebelumnya berbiaya Rp17 juta menjadi Rp34 juta.
Tak hanya itu, pengadaan beberapa barang disinyalir tanpa dokumen resmi serta tanpa proses pemeriksaan yang semestinya, sehingga dikhawatirkan rawan akan dugaan korupsi. dr.Susanti yang notabene tidak memiliki pengalaman birokrasi dan administrasi, disebut-sebut telah dijadikan objek perpanjangan tangan dari sejumlah oknum yang mengingkan keuntungan pribadi.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi, dr.Susanti tidak berada di ruang kerjanya. Alat komunikasi HP miliknya juga tidak aktif.(silok)
