Restorasidaily.com | Pematangsiantar
Berbagai kegiatan (event) yang sering dilaksanakan di halaman komplek Ruko Mega Land Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar ternyata dikeluhkan oleh Lurah Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Sejumlah perusahaan vendor dan perusahaan EO yang memanfaatkan lahan, sangat leluasa menggelar perhelatan yang menghadirkan banyak orang.
“Orang itu (Mega Land,red) tidak pernah memberitahu atau meminta rekomendasi perizinan dari kami. Saya sering melihat kegiatan keramaian yang menampilkan produk dari perusahaan vendor dan perusahaan event organizer, tapi entah darimana izinnya,” ucap Lurah Siopat Suhu Retti boru Saragih, saat ditemui di kantornya,Senin (16/10/2017) sekira pukul 11.20 WIB.
Menyikapi hal ini, kedepannya Retti bersama seluruh staf Kelurahan akan meninjau sekaligus mempertanyakan hal ini kepada pihak manajemen pengelola Ruko Mega Land.
Sementara itu, Humas Mega Land, Choki Pardede menyatakan, pihaknya pada dasarnya memberi rasa nyawan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Ruko Mega Land, karena perusahaan telah memiliki kebijakan masing-masing. Namun untuk perusahaan yang diluar komplek Mega Land, pihaknya tidak mencampurinya karena urusan perizinan dilakukan oleh perusahaan vendor dan EO itu sendiri.
“Tugas kami, memberikan kenyamanan dan keamanan. Kalau ada kegiatan itu harus seijin megaland sebagai pengelola, tetapi kalau urusan diluar megaland saya pikir itu urusan vendor itu sendiri. Contoh kecilnya kepolisian. Itupun harus ada terlebih dahulu persetujuan tetangga atau daerah sekitar,” ungkap Choki yang mengaku sedang berada di Kuala Lumpur.(Effendi/Bangun/Roy Chandra/Fernando/)
