Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Sikap Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE yang tak kunjung menandatangani berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD-PAUS) sebagai jaminan pendukung bagi Investor, sepertinya bakal berbuntut panjang.
Sebuah perusahaan investor yang telah menjalin komunikasi dengan jajaran Direksi PD-PAUS serta telah mendahulukan sejumlah dana, disebut-sebut akan menggugat Walikota mewakili Pemko Pematangsiantar dan manajemen PD-PAUS.
“mereka (investor) telah bersedia menalangi seluruh biaya yang dibutuhkan. Jika sampai batas waktu yang diminta tidak juga terealisasi, kemungkinan investor itu akan menggugat pemko pematangsiantar. Persoalannya, walikota belum juga menandatangani berkas atau dokumen yang diperlukan sebagai jaminan ikatan kerjasama yang kemungkinan berdurasi selama tiga puluh tahun,” ucap seorang narasumber yang layak dipercaya, Selasa (17/10/2017).
Sebagai pemilik PD-PAUS, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Walikota Hefriansah memiliki tanggungjawab moral kepada Negara dan Masyarakat, khususnya mereka yang telah menyetor uang DP pembelian kios yang saat ini menuntut hak pengembalian uang. Para pembeli sangat berharap adanya kelanjutan pembangunan kios, atau pengembalian uang DP jika programnya tidak dilanjutkan.
“Hefriansyah sudah dilantik menjadi walikota. Beliau harus punya keberanian dalam memutuskan, apakah program dilanjutkan atau tidak. Jangan seperti ini seolah digantung-gantung, kasihan masyarakat yang sudah menyetor uang pembelian kios, tetapi tidak kunjung memperoleh kepastian,” ungkapnya.
Hal itu juga berdampak pada bangunan yang mengangkrak di eks rumah potong Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Selatan. Seyogianya itu akan dijadikan lokasi Pasar Modern. Namun oleh perusahaan investor yang baru, akan dirubah menjadi bangunan Siantar City Mall.
Sedangkan PD-PAUS dibawah kepemimpinan Herowin TF Sinaga telah mengelola uang miliaran rupiah sebagai Dana Penyertaan Modal yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar. Begitu pula uang DP pembelian kios, yang harus dipertanggungjawabkan. Namun, PD-PAUS disebut-sebut masih memiliki kendala akan status lahan yang akan dikelola sebagai pendukung program usaha.
Dirut PD-PAUS, Herowin TF Sinaga yang coba diminta tanggapan, sulit ditemui. Telepon seluler miliknya juga dalam keadaan tidak menyala.(Ridho/Silok)
