Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PN-PTSP) Kota Siantar Mardiana akhirnya angkat bicara perihal usaha gelanggang permainan (Gelper) tembak ikan yang semakin bertambah di Kota Pematangsiantar.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/10 2017) sekira pukul 11.30 WIB, Mardiana menyatakan dasar penerbitan Surar Ijin Usaha Gelper tembak ikan yang ada di Kota Pematangsiantar merupakan kategori permainan anak-anak. Hal itu berdasarkan surat permohonan pengusaha gelper tembak ikan dan didalam surat permohonan tersebut hadiah yang diberikan kepada pemain berupa permainan untuk anak-anak seperti boneka.
“Surat ijin usaha gelper tembak ikan itu kategori permainan anak anak. Itu sesuai permohonan si pengusahanya, dan hadiahnya pun mainan anak-anak,” kata Mardiana.
Sementara itu, masa ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Gelper King Zone telah berakhir. Kepala Dinas PM-PTSP Kota Pematangsiantar, Agus Salam pun tidak bersedia menandatangani permohonan perpanjangan dengan alasan khawatir disalahaunakan.
“TDUP King Zone sudah habis. Memang pengusahanya sudah ajukan permohonan perpanjangan tapi tidak dikabulkan karena kami takut disalahgunakan, apalagi pengoperasian gelper tembak ikan selalu diributi. Kami juga tidak ada menerbitkan surat ijin usaha tembak ikan yang baru buka di komplek sbc samping bimbel medica,” ungkap Mardiana.
Ditegaskan, adanya temuan unsur perjudian dalam pengoperasian gelper tembak ikan tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian melakukan penindakan tegas karena ada surat ijin keramaian.
Sedangkan untuk temuan atau laporan pengaduan adanya pelanggaran surat ijin usaha seperti berdekatan dengan lokasi pendidikan, hadiah jenis rokok dan lainnya, merupakan kewenangan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar untuk melakukan penindakan selaku pengawasan.
“Bila ada unsur perjudian atau pelanggaran surat ijin usaha merupakan kewenangan pihak kepolisian dan Satpol PP selaku pengawasan. Jadi kami tidak akan menerbitkan perpanjangan surat ijin usaha gelper tembak ikan di Kota Siantar”, ujar Mardiana mengakhiri.
Dengan dikeluarkannya UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan serta berdasarkan Permenbudpar No 85-97 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggara Jasa Usaha Pariwisata, maka Izin Tempat Usaha Pariwisata atau ITUP sudah tidak berlaku lagi, dan diganti dengan ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). (RIDHO)
Discussion about this post