Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR
Terbukti mengedar dan menjual narkotika jenis sabu sebanyak 111 paket bersama seorang pelajar SMA berinisial JAS (16), terdakwa Amri Adi (22) lemas divonis selama 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar, Rabu (18/10 2017) siang pukul 14.30 WIB. Dia juga didenda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Lodewjk Ivan Simanjuntak SH MH menyatakan vonis terdakwa sama halnya tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazali Emil SH. Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancamm dalam pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa ditangkap bersama terpidana JAS pada hari Jumat (10/3 2017) sekira pukul 20.30 Wib dirumah terpidana JAS yang juga di Jalan Nagur Gang Inpres Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara. Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar menyamar menjadi pembeli. Dari keduanya diamankan barang bukti 1 buah Hp merk Himax warna putih, uang Rp 100 ribu, kertas berisi catatan penjualan sabu dan 113 paket sabu dengan berat netto 8,4 gram. Kedua terdakwa mengaku sabu itu diperoleh dari Leo Tobing (DPO).
Usai membacakan vonis terdakwa, Lodewjk Ivan Simanjuntak langsung menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis terdakwa tersebut. “Masih ada kesempatan tujuh hari pikir pikir. Sidang kami tutup”,ujar Hakim lebih disapa Ivan itu mengakhiri. (Aan)