Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR
Adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menyatakan Gelanggang Permainan (Gelper) tembak Ikan “GG Zone”, Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara sebagai tindak perjudian, ternyata dijadikan landasan/alasan Lurah Kelurahan Pahlawan, Jufiter Sitepu untuk tidak menerbitkan Surat Rekomendasi gelper tembak ikan lain yang ada di wilayah kerjanya.
Namun kenyataanya, pengelola Gelper yang berdampingan dengan Bimbel Medica tetap saja membandel, mengoperasikan bisnis beraroma judinya.
“Saya tidak ada keluarkan surat rekomendasi atau pengantar untuk pengurusan surat ijin usaha gelper yang baru di kompleks SBC, Jalan Kpt Piere Tandean. Itu karena Gelper GG Zone Jalan Tanah Jawa sudah divonis judi di Pengadilan,” kata Jufiter ditemui di ruangan kerjanya, Rabu siang (18/10 2017).
Dijelaskannya, keberanian Jufiter untuk tidak menerbitkan surat rekomendasi itu juga setelah berkoordinasi dengan pihak DPM-PTSP Kota Siantar. Dimana pihak DPM-PTSP Kota Siantar juga tidak akan menerbitkan surat ijin usaha gelper yang baru buka bahkan tidak akan memperpanjang masa berlaku surat ijin usaha Gelper yang telah mati karena adanya vonis GG Zone Jalan Tanah Jawa sebagai perjudian.
“Saya sudah koordinasi dengan pihak DPM-PTSP dan mereka tidak akan terbitkan surat ijin usaha gelper yang baru dan juga tidak akan memperpanjang surat ijin usaha Gelper yang telah mati masa berlakunya karena vonis Gelper GG Zone Jalan Tanah Jawa sudah divonis perjudian,” ungkapnya.
Jufiter menegaskan perihal lokasi gelper baru di sebelah lokasi Bimbingan Belajar (Bimbel) Medica sama sekali tidak bisa dikomentarinya, karena pihaknya sama sekali tidak ada menerbitkan surat rekomendasi gelper tersebut. Sanksi atas adanya penemuan tidak adanya ijin usaha merupakan tindakan tegas dari pihak DPM-PTSP Kota Siantar kemudian penemuan terbukti unsur perjudian merupakan tindaka tegas dari pihak kepolisian.
“Masalah Gelper baru itu disampingnya lokasi Bimbel Medica tidak bisa saya komentari karena memang kita tidak ada keluarkan surat rekomendasinya. Sepanjang tidak ada surat rekomendasi maupun surat ijin usahanya, mau demat atau jauh dari Bimbel tetap saja menyalahi peraturan”, ujar Lurah Pahlawan mengakhiri.
Sementara itu sehari sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPM-PTSP Kota Siantar Mardiana juga menyatakan pihaknya tidak akan memperpanjang surat ijin usaha gelper yang telah mati masa berlaku nya dan juga tidak akan menerbitkan surat ijin usaha gelper yang baru karena banyak disalah gunakan. “Perpanjangan surat ijin usaha apalagi surat rekomendasi gelper yang baru tidak akan dikasih lagi karena banyak disalahgunakan”, ujar Mardiana. (Ridho)
