Restorasidaily.com, Medan: Polda Sumatera Utara (Sumut) akan terus mengawasi dan memantau terkait penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah-sekolah di Sumut. Pengawasan dilakukan agar dana BOS tak lagi diselewengkan.
“Kita akan terus menyelidiki dan pemantauan di kabupaten-kabupaten lain (untuk SMPN) dan provinsi (untuk SMAN) terkait penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah. Jangan sampai dana tersebut yang diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Putu Yuda, Kamis, 19 Oktober 2017.
Ia mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat tentang kucuran dana BOS untuk SMPN dan SMAN yang dipotong oleh oknum-oknum tertentu. “Oleh sebab itu kita melakukan penyelidikan. Ternyata benar, kita temukan adanya pemotongan dana BOS di Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Putu bilang, pemantauan dan penyelidikan akan terus dilakukan pihaknya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada dinas pendidikan di kabupaten lainnya.
“Akan kita pantau terus, dan apabila ditemukan adanya penyelewengan dana BOS baik untuk SMPN maupun SMAN, akan kami tindak tegas,” ujarnya tegas.
Sebanyak empat dari 11 Pegawai Negeri Sipil yang tertangkap tangan diduga terkait pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Kamis 19 Oktober 2017, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
Empat orang tersebut masing-masing Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Salam Syahputra, Kepala Sekolah SMPN 3 Tanjung Pura Sukarjo (Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir), Kepala Sekolah SMPN 3 Stabat Patini (Bendahara MK2SN), dan Kepala Sekolah SMPN 2 Gebang Restu Balian Hasibuan (Korwil Langkat Teluk Haru).
Keempatnya terbukti menubruk UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MTVN
