Restorasidaily.com|SIMALUNGUN
Puluhan massa dari Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara melakukan perlawanan dengan menolak pelaksanaan penyempurnaan eksekusi lahan seluas 40.000 M2 di Huta Sidiam-diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/10-2017). Mereka menilai eksekusi itu Cacat Hukum.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Wakapolres Kompol Hendra Eko Triyulianto SH, S.IK, dan Kabag Ops Kompol Bonggas Simarmata melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak Termohon Eksekusi, Rondimin Br Sipayung dan Ir. Sudirman Saragih beserta puluhan massa FUI dan FPI Sumut tersebut. Akhirnya, proses eksekusi berjalan lancar tanpa terjadi hal negatif lainnya.
Eksekusi lahan tersebut juga dikawal oleh 140 polisi, 50 personil Polres Simalungun dan 90 personil Brimob Detasemen B Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SIK,MH.
Penyempurnaan Eksekusi atas lahan seluas 40.000 M2 tersebut berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 03/EKS/2015/2016/35/Pdt.G/1999/PN-PMS, yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incrah) berdasarkan : Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 35/Pdt.G/1999/PN-PMS, Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 96/Pdt/2000/PT-MDN, Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 109 K/Pdt/2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI nomor : 69 PK /Pdt/2006, atas perkara Perdata nomor : 23/Pdt.G/1998/PN-PMS dan no : 34/ Pdt.G/1998/PN-PMS, antara Tina Venny Cristy Br Purba melawan Rondimin Br Sipayung dan Ir. Sudirman Saragih di Huta Sidiam-diam Nagori Bandar Maruhur Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun.
Putusan eksekusi lahan dibacakan oleh Panitera PN Simalungun, P Hasibuan,SH,MH di hadapan Ir. Sudirman Saragih selaku Termohon Eksekusi dan Tina Venny Cristin Br Purba selaku Pemohon Eksekusi. Kemudian pihak PN Simalungun secara simbolis menyerahkan hibah lahan Mesjid Jihadul Haq kepada Camat Silau Kahean, Jansimen Sipayung, Spd.
Dalam kesempatan itu, Kapolres bersama dengan pihak PN Simalungun memberikan penjelasan terkait status lahan bangunan Mesjid Jihadul Hak, bahwa lahan bangunan Mesjid telah di Inclave dari objek perkara. Atas penjelasan tersebut. Massa kedua Ormas (FUI dan FPI) yang merupakan pendukung pihak Termohon Eksekusi, menerima dan menyetujui serta berterimakasih kepada Kapolres Simalungun.
Selanjutnya, Tim Eksekutor melanjutkan kegiatan pengosongan lahan berupa penebangan tanaman sawit yang dilakukan di sepanjang batas lahanm serta pemasangan patok-patok batas objek yang dieksekusi. Secara keseluruhan, lahan belum seluruhnya selesai dieksekusi mengingat keterbatasan waktu, sehingga akan dilanjutkan kembali pada waktu yang akan ditentukan pihak PN Simalungun.(Aan)
Discussion about this post