Restorasidaily.com | JAKARTA
Diduga melakukan sejumlah kecurangan yang berakibat pelanggaran Kode Etik selama proses penyeleksian anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), tiga oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Simalungun diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) di Jakarta.
Ketiga oknum anggota Panwas Simalungun itu pun terancam diberhentikan dari jabatan dan segala fasilitas yang diperoleh mereka, dengan nomor pengaduan Nomor 208/VI-P/L-DKPP/2017(BIRO ADM)
Pengaduan itu dilakukan oleh Buyung Irawan Tanjung, seorang warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang langsung mendatangi gedung DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
“Ada sejumlah tahapan yang diduga dilanggar ketiga anggota panwas simalungun. Semua bukti pendukung telah saya lampirkan, dan pengaduannya telah diterima staf dkpp ri,” ucap Buyung
Disebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan itu ada 4 poin, diantaranya yakni, adanya pelolosan seleksi terhadap seorang anggota Panwas Kecamatan Siantar a/n Lestari Simanjuntak yang disinyalir tidak memenuhi kriteria syarat pendaftaran. Lestari Simanjuntak belum genap berusia 25 tahun pada saat pendaftaran. Kemudia adanya pelolosan anggota Panwas Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi a/n Drs.Sutrisno,MM sementara dirinya masih aktif sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Pertanian Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun di saat pendaftaran.
Ketiga anggota Panwas Kabupaten Simalungun yang diadukan ke DKPP RI itu adalah Bobbi Dewantara Purba ST (Ketua), Mhd Choir Nazlan Nasution,MPd (anggota) dan Michael Richard Siahaan SH (anggota).