Restorasi Daily
Rabu, 1 Februari 2023
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
Restorasi Daily
  • Berita
  • Peristiwa
  • Pematangsiantar
  • Karo
  • Hukum & Kriminal
  • Simalungun
  • Hukum
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Narkoba
Home Hukum

Abaikan Somasi, Manajemen RS Horas Insani Terancam Dipolisikan

21 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR

Mengabaikan dua kali surat somasi perihal pemecatan sepihak terhadap dua orang karyawan, Andestina boru Siahaan dan Irmawati boru Saragih, pihak Management RS Horas Insani akan dilaporkan ke jalur hukum dan permohonan akreditasi dibatalkan.

“Kami penasehat hukum Firma Hukum Parade 7 & Co selaku penasehat hukum yang dikuasakan Andestina dan Irmawati akan menempuh jalur hukum”,hal ini diucapkan Roy Yantho Simangunsong,SH perwakilan penasehat hukum Firma Hukum Parade 7 & Co ditemui di Rumah Kopi Restorasi Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Sabtu (21/10 2017) sore pukul 15.30 WIB.

Dijelaskannya, jalur hukum yang akan dilakukan dengan melaporkan pihak Management RS Horas Insani kekantor Dinsosnaker dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam bentuk surat resmi kemudian surat laporan tersebut akan ditembuskan ke Kementerian ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.

Jalur hukum itu didasari pihak Management RS Horas Insani telah mengabaikan dua kali surat somasi penasehat hukum kedua karyawan tersebut. Dalam surat somasi itu pihak Management meminta menyelesaikan sekaligus membayarkan kerugian akibat pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap kedua karyawannya tersebut.

PHK sepihak kedua karyawan itu pihak managent RS Horas Insani telah melanggar pasal 155 ayat 1 UU Ketenagakerjaan maka sesuai amanat UU Ketenagakerjaan PHK sepihak itu batal demi hukum dan atas dasar pasal 155 ayat 1 tersebut pihak Management RS Horas Insani harus membayarkan hak pekerja.

Sesuai pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan pihak Management RS Horas Insani harus membayarkan uang sebagai imbalan kerja sebagaimana peraturan kerja dan peraturan perundang undangan. Tidak itu saja pihak Management RS Horas Insani harus memulihkan nama baik dan mempekerjakan kembali kedua karyawan tersebut menjadi karyawan di RS Horas Insani.

Roy menambahkan Firma Hukum Parade & Co juga akan menyurati Kementerian Kesehatan untuk membatalkan penilaian dalam peningkatan status akreditasi RS Horas Insani karena management RS Horas insani melakukan PHK Sepihak terhadap kedua karyawan dan terjadi banyak permasalahan terhadap pasien yang hingga mencuat ke publik.

“Kami juga akan menyurati pihak kementerian kesehatan supaya tidak meningkat status akreditasi RS Horas Insani tersebut”,ujar Roy mengakhiri.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Andestina boru Siahaan sudah status karyawan tetap dengan dipekerjakan sebagai bidan pelaksana ruangan kandungan dan Irmawati boru Saragaih masih karyawan kontrak yang dipekerjakan dibagian Analisis Laboratorium. (Aan)

Tags: headline

Related Posts

Gunakan KTP Kadaluarsa pada Pengaduan Polisi. Sandy Rosario, Warga Kabupaten Simalungun Terancam Pidana Pemalsuan dan Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan

20 Juli 2022

Tanpa PBG, 5 Warga Etnis Tionghoa Bebas Dirikan Bangunan Rumah

24 Juni 2022

Tanpa PBG, Bangunan Gedung ini Bebas Didirikan. Benarkah Pemilik Bangunan Memiliki Kedekatan dengan Menantu Plt Wali Kota Pematangsiantar?

5 Juni 2022

Dipimpin Hj Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar Bebas Tanpa PBG untuk Bangunan Gedung Baru

2 Juni 2022

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

by REDAKSI
20 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Di Tahun Anggaran 2021 lalu, Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

by REDAKSI
19 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Dewi Sartika, seorang peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera...

Anggota KPU Simalungun Zoom Meeting Pengarahan Tes Wawancara serta Loloskan Calon PPK dan PPS Diduga Terlibat Partai Politik. Raja Ahab Damanik : “Jumat atau Sabtu, kita jumpa ya”

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Kinerja Komisioner KPU Simalungun di bawah kepemimpinan Raja Ahab Damanik, patut disikapi serius oleh masyarakat Kabupaten...

Calon PPS Mengeluh, Tes Wawancara Dilakukan PPK Tanpa Komisioner KPU Pematang Siantar

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Kebijakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, diprotes seorang calon anggota...

Terkait Imlek Fair 2023 Pematang Siantar. Polres Terbitkan Izin Keramaian untuk Satkom Gajah Mada, Dinas Perhubungan Berikan Rekomendasi untuk Scrianto Gomargana

by REDAKSI
10 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Surat Izin Keramaian Polres Pematang Siantar Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023 dengan menggunakan trotoar...

Terpilih sebagai Bendahara MUI Pematang Siantar, Dirut Perumda Tirtauli Berfungsi Mendahulukan Dana Hibah MUI

by REDAKSI
9 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Beberapa minggu lalu, tepatnya tanggal 18-19 Desember 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar...

Restorasi Daily

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia