Restorasidaily.com | KARO
Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH bersama Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan,SiK menandatangani Nota Kesepahaman tentang pengawasan Dana Desa, Jumat (20/10) sekira pukul 07.30 WIB.
Kegiatan itu untuk mengikuti adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Eko Putro Sandjojo , MBA Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D dalam melaksanakan Nota Kesepahaman (Mou) dalam rangka Pencegahan,Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan dana Desa , sehingga jajaran Polri bersama Kepala Daerah wajib mengikuti untuk menonton Video Conferens tersebut.
Terkait Video Conferens tersebut Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH dan Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan,SiK menonton bareng di ruang data dan Exscutive Polres Tanah Karo, untuk mengikuti jalannya tiga instansi yang berbeda melaksanakan nota kesepahaman.
Hal ini sangat penting bagi jajaran Polri untuk mengikuti video conferens tersebut, supaya Polri , khususnya Polres Tanah Karo, akan melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, akan melaksanakan di wilayah Kab.Karo untuk membuat nota kesepahaman (Mou) bersama Bupati Karo, Ungkap Rio Nababan.
“Nota kesepahaman (Mou) tersebut adanya Regulasi UU No 2 tahun 2002 tentang tugas Polri, UU no.6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan, regulasi inilah yang nantinya saya terapkan untuk pembuatan Mou ( Memorandum Of Understanding) bersama Pemkab Karo,” sebutnya.
Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH sangat menyambut baik adanya nota kesepahaman mulai tingkat pusat hingga jajaran tingkat Kabupaten untuk melakukan Pencegahan,Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan dana Desa.
“Dengan adanya hal ini tersebut akan terwujud pengelolaan Dana desa yang efektif ,Efisien , Akuntabel melalui kerjasama yang sinergis antara Kepolisian tersebut,” pintanTerkelin Brahmana.
Lebih lanjut dikatakannya ,gambaran ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi, pembinaan dan penguatan Kapasitas aparatur pemerintah daerah , desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolan dana desa.
Begitu juga fasilitas fasilitas bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, fasilitas penanganan masalah dan Penegakan Hukum terhadap pengelolaan dana desa dan terakhir pertukaran data atau informasi dana desa, kesemuanya ini lah muncul sebagai tindak lanjut kesepakatan surat perjanjian nantinya , Saya buat dengan Kapolres Tanah Karo AKBP Pol Rio Nababan dalam waktu dekat ini , “tutup Terkelin Brahmana.
Kegiatan itu juga dihadiri, Asisten 1 Pemerintahan Drs.Suang Karo-Karo, Kepala Bappeda Nasib Sianturi M.si, Kepala BPMD Abel Tarigan, Kabag Pemum Caprilus Barus, Kabag Pemdes Eva Angelia Beru Sembiring, Kabag Humas dan Protokoler Djoko Sujarwanto.
(Anita)
