Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR
Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir meminta Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar, untuk segera menerbitkan Surat Rekomendasi Penutupan seluruh lokasi Gelandang Permainan (Gelper) Tembak Ikan yang pengelolaannya tidak sesuai dengan perizinan jenis usaha maupun yang tidak memiliki izin usaha.
Surat rekomendasi tersebut diperlukan untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Walikota yang menjadi landasan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami bisa melakukan penertiban untuk menutup gelper yang izin jenis usaha tidak sesuai yang semestinha, masa surat ijin usahanya telah berakhir, maupun yang tidak ada surat ijin usahanya itu bila ada SK walikota siantar. Jadi saya mendesak supaya kadis dpm-ptsp menerbitkan surat rekomendasi kepada walikota,” ungkap Robert saat dihubungi, Sabtu (21/10/2017) sekira pukul 19.20 WIB.
Sesuai pengakuan Kabid Perizinan DPM-PTSP, Mardiana bahwa ada usaha gelanggang permainan (Gelper) tembak ikan yang sudah beraknir surat ijin usahanya maupun sama sekali tidak ada diterbitkan izin usaha di ompleks SBC, Jalan Kapten Piere Tandean, Kecamatan Siantar Timur. Lokasi Gelper itu berdampingan dengan lokasi Bimbingan Belajar Medica
“Saya akan buat surat teguran kepada pengusaha gelper tembak ikan. Supaya menghentikan segala permainan disitu hingga walikota menerbitkan surat keputusan penertiban penutupan gelper tembak ikan,” ujar Robert Samosir mengakhiri. (Ridho)
