Restorasidaily.Com|PEMATANGSIANTAR
Penyidik Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar resmi melakukan penahanan terhadap Faber Sius Haloho (77), sopir mobil Toyota Kijang Kapsul yang menabrak sepasang kekasih, kemarin malam di Jalan Medan KM 2,5 dekat RS Horas Insani. Warga Desa Tanjung Seribu Dolok, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun itu akan mempertanggungjawabkan kelalaian saat mengemudi hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
“Sopir mobil kijang kapsul, Faber Sius Haloho telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan di RTP Polres Siantar tadi sore,” ucap Kanit Laka Aiptu James Situmorang mewakili Kasat Lantas AKP Eridal Fitra SH, saat dihubungi, Minggu (22/10/2017) sekira pukul 19.30 WIB.
Penahanan terhadap Faber Sius Haloho itu didasari hasil olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi serta tersangka sendiri. Tersangka Faber dinilai lalai saat mengemudikan mobilnya sewaktu mendahului mobil lain yang ada didepan jurusannya. Dirinya juga dianggap tidak memperhatikan dan tidak memberikan prioritas utama kepada sepeda motor Suzuki Shogun SP BK 5559 IX yang datang dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi Sabtu Malam (21/10/2017) sekira pukul 23.30 WIB, menyebabkan Heradanto (17) bersama kekasihnya, Okta Vidiani boru Nababan (16) warga Jalan Kain Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara terpental ke aspal hingga harus dirawat di rumahsakit karena mengalami luka serius di bebera bagian tubuh mereka.
Tersangka Faber Sius Halohondijerat melanggar pasal 310 ayat 1 dan 3 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan acaman hukuman lima tahun penjara. (Aan)