Restorasidaily.com | Karo
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Karo menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (22/10/2017) sekira pukul 21:15 WIB, di Simpang Desa Sirumbia dan Desa kandibata Kecamatan Kabanjahe. Kedua pengedar sabu itu, A Sembiring (32) warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, dan M Sembiring Alias Sos di Desa Kandibata.
Penangkapan terhadap kedua pelaku, berkat informasi yang menyatakan akan terjadi transaksi sabu di Desa Sirumbia dan Kandibata. Polisi pun berhasil meringkus A Sembiring dengan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,22 gram dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 4087 MAF.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil menangkap M Sembiring yang disebut-sebut sebagai penyalur barang haram sabu tersebut.
“Satu paket sabu dan septornya ikut berhasil disita guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah pelaku ditangkap, dan di interogasi ia mengaku bahwa barang haram itu dibeli dari salah seorang berinsial MS Alias Sos (44) warga Desa Kandibata,” ujar Kasat Narkoba AKP Binsar Pasaribu, Senin, (23/10/2017
Dikatakannya, dari tangan M Sembiring Alias Sos ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu seberat 0,48 gram, berikut 1 lembar uang pecahan Rp.2000 serta pembalut sabu.
“Kedua pelaku sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitu juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya
Dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) dan 114 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Anita)