Restorasidaily.com I TEBING TINGGI.
Dua oknum sopir truk Syahroni alias Roni (35) dan Muhammad Sugeng Prayoga Purba alias Koko (34) diringkus polisi karena diduga menjual narkotika jenis sabu. Kedua warga Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tambangan Hilir, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap di Gudang truk milik Jimmy, Kamis malam (19/10/2017).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu Cahyati Dwimilawati SH MH melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala dalam konfrensi persnya Senin siang (23/10 2017) menyatakan awalnya tim opsnal Satuan Narkoba menangkap pelaku Gowen, warga Simpang Dolok kota Tebing Tinggi. Gowen pun mengaku sabu itu diperoleh dari pelaku Roni. Tim opsnal pun membuat strategi Undercover By atau penyamaran sebagai pembeli dengan memesan sabu harga Rp 150 ribu untuk dibeli.
Setelah bertemu di dalam gudang itu, pelaku Rony pun menemui temannya pelaku Koko yang juga berada didalam gudang itu. Saat transaksi penyerahan satu paket sabu seberat 0,18 gram maka sejumlah tim opsnal keluar dari persembunyian dan berhasil menangkap kedua pelaku sedangkan Go berhasil kabur. Dari kedua pelaku turut disita barang bukti 1 buah hp merk Nokia warna putih,1 buah hp merk Blackberry warna hitam,1 unit kereta Suzuki Tornado tanpa plat dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Sagala menambahkan sesuai pengakuan kedua pelaku sabu itu diperoleh dari Hendra, warga Lampung untuk dipakai. Ketepatan butuh uang mereka terpaksa menjual sabu kepada Go.
“Kedua pelaku ditangkap hasil Undercover atau penyamaran menjadi pembeli. Kedua pelaku dijerat melanggar pasal 114,112 dan subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan pelaku Go masih diburon”,ujar MT Sagala mengakhiri. (Erwin).
