Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil menciduk pelaku pencurian sepedamotor (curanmor), Sunggul Saulus Hutasoit alias Sunggul (21), warga Dusun 2 Desa Kampar, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu Cahyati Dwimilawati SH MH melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala dikonfirmasi Senin (23/10 2017) sore menyatakan Pelaku mencuri sepedamotor Yamaha Soul warna hitam BK 5491 SW milik Budiman yang terparkir didepan teras rumahnya di Dusun 3, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai pada hari Selasa (21/3) siang sekira jam 14.30 wib.
Tepat hari Sabtu (21/10 2017) malam setelah tujuh bulan diburon tim opsnal Satuan Narkoba berhasil menangkap pelaku. Tidak itu saja dari pelaku juga turut diamankan barang bukti sepedamotor Yamaha Soul warna hitam BK 5491 SW milik Budiman.
Sagala menambahkan pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dengan dijerat melanggar pasal 362 KUHPidan tentang Curanmor. “Pelaku sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Sagala mengakhiri. ( Erwin )
