Restorasidaily.com | Karo
Berkas perkara pelaku perambahan hutan negara di Desa Perbulan, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo dinyatakan lengkap atau P21 oleh kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.
Berkas perkara tersebut sesuai dengan Surat Kacabjari Karo di Tigabinanga nomor : B-344/N.2.17.1/Euh.1/10/2017, tanggal 19 oktober 2017, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan tindak pidana atas nama tersangka HASAN GEA dkk sudah lengkap (P 21).
Hal ini disampaikan Kapolsek Mardinding AKP Daniel Sembiring melalui WhatsApp (WA), Selasa (24/10). Berkas tersebut telah dilimpahkan secara resmi oleh penyidik Polsek Mardinding kepada Jaksa.
“Berkas perkara kedua pelaku tindak pidana penebangan hutan negara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah kita serahkan kepada kejaksaan,” ucap Daniel.
Kedua pelaku atas nama Hasan Gea (53), warga Desa Perbulan Kecamatan Laubaleng dan Josua Siregar (43), warga Desa yang sama, berikut barang bukti berupa 1 unit mesin Chainsaw merk Tanika, 1 buah jiregen berisi minyak oli kotor, 1unit mesin chainsaw merk Scot dan 1 buah senter kepala telah diserahkan dalam keadaan sehat dan baik ke Kantor Cabang kejaksaan Tigabinanga.
Selanjutnya barang bukti lainnya yaitu 1 batang pohon Cingkam yang telah ditebang dengan panjang 15 meter sebanyak 17 batang, ranting dengan rincian 3 batang belahan ranting panjang 1,70 m, 14 batang ranting pohon kayu cingkam dengan panjang 1 70 m, 1 buah buku BPKB dan 1 lembar STNK.
Sekedar mengingatkan, kepastian dirambahnya hutan negara yang dilakukan kedua pelaku berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kapolsek Mardingding, AKP Daniel Sembiring bersama Kanit Reskrim Aiptu Basmi Ginting, penyidik pembantu Brigadir Polin Manurung, Briptu Dedy Z Panjaitan, Kanit Intelkan Aiptu Adnan Tamba, Personil Koramil 09/LB Serka Muhaimin dan pihak KPH Kehutanan Kab Karo, Nirwan Ginting Libet Pardede, serta Kades Perbulan, Andi Ginting.
Hasil penentuan titik kordinat penebangan lewat GPRS yang dilakukan oleh saksi ahli, menyebutkan kayu yang ditebang berada di titik kordinat E. 980407,5 N. 030833,6 3 (hutan negara).
Oleh sebab itu, sambung AKP Daniel Sembiring, pihaknya memastikan kayu yang ditebang sesuai dengan laporan polisi No. LP / 653 / VIII / SU / RES. T. KARO / SEK MARDINGDING tanggal 25 agustus 2017 ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan terhadap kedua pelaku dilakukan penahanan di RTP Polsek Mardingding. (Anita)
Discussion about this post