Restorasidaily.com|SIMALUNGUN
Sungguh biadap kelakuan Muhammad Zen Sihombing (42). Pria yang sehari-hari bekerja mocok-mocok ini nekat mencuri dan memperkosa Wa, nenek berusia 66 tahun. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Huta IV Nagori Dolok Kataran Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Selasa sore (24/10/2017).
Kapolsek Serbelawan AKP Edi Sukamto, SH, MH menyatakan penangkapan pelaku didasari Laporan Polisi No. Pol. : LP/ 102/ X/ 2017/ Lawan-Simal tertanggal 24 Oktober 2017. Pemerkosaan dan pencurian itu terjadi sekira pukul 02.30 WIB, di rumah korban. Saat itu korban sedang tertidur pulas di kamarnya yang terletak di ruangan tengah. Korban tiba-tiba tersentak bangun karena mencium bau badan orang dan mencium bau rokok di dekatnya.
Saat terbangun, korban terkejut melihat pelaku sedang berdiri dengan menutup kepala dan wajahnya menggunakan sarung bantal dan serbet milik korban. Pelaku menyuruh korban diam sembari mengambil parang yang terletak di lemari, kemudian mengancam dengan mengacungkan parang tersebut. Korban mengenali suara itu merupakan suara pelaku karena pelaku masih tetangganya sehingga mempertanyakan maksud kedatangan pelaku ke rumahnya itu.
Namun, pelaku tidak menjawab melainkan meletakkan parang di atas bantal lalu membuka celananya sendiri dan meletakkannya di lantai. Pelaku langsung naik ke tempat tidur kemudian menindih korban sambil membuka celana pendek dan celana dalam korban.
Korban mencoba menolak dengan mendorong pelaku, namun usahanya sia-sia karena pelaku terus menindih tubuh korban dan menyuruh untuk memegang alat kelaminnya. Setelah berhasil melampiaskan nafsu birahinya itu pelaku memakai kembali pakaiannya dan kabur sembari membawa parang yang digunakan mengancam korban tersebut. Melihat itu korban pun mengambil pakaiannya yang dibuang dilantai dan memakaikannya.
Keluar dari kamar korban melihat jendela ruangan tengah yang terbuat dari kaca nako sudah terbuka tiga buah yang diletakkan di luar bawah jendela. Dari jendela itu dipastikan pelaku berhasil masuk ke rumahnya.
Tidak terima diperkosa, korban memberitahukan kepada keluarganya Misni (41) dan Darman (52). Mereka kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Serbelawan. Personil piket membawa korban berobat akibat sakit dan perih yang dialami korban pada bagian alat kelaminnya ke Puskesmas Serbelawan.
Tidak itu saja personil piket juga turun melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti 1 helai celana dalam warna krem, 1 helai serbet kain warna putih garis hijau, 1 helai sarung bantal warna merah jambu dalam keadaan koyak/ robek, 1 helai kain warna coklat corak batik, 1 helai celana pendek warna biru, 1 helai baju lengan pendek dan 3 buah kaca nako warna hitam.
Tim opsnal Unit Reskrim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, sore harinya berhasil menangkap pelaku dan barang bukti 1 bilah parang besi bergagang kayu dengan panjang sekira 40 cm.
“Pelaku sudah diamankan untuk kemudian akan diserahkan ke penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”,ujar AKP Edi Sukamto, SH, MH mengakhiri. (Aan)