Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR
Nelson Sinaga dipastikan merayakan hari ulang tahunnya (Ultah) ke 49 di bulan Desember Tahun 2017 di dalam sel tahanan Polres Pematangsiantar. Ia ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba gara-gara menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (26/10 2017) pagi sekira pukul 08.00 WIB
Awalnya polisi menerima laporan masyarakat bahwa pelaku Nelson Sinaga menjual sabu di rumahnya kemudian berangkat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang Rp 165 ribu dari kantong kiri pakaian pelaku Nelson.
Tidak itu saja, tim opsnal menggeledah rumah pelaku itu dan menemukan barang bukti 1 unit timbangan digital warna silver merk Idealife di kantong kiri dari jaket yang tergantung di dinding rumah. Polisi juga menemukan 1 buah domper warna coklat berisi 1 paket sabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik klip bekas pembungkus sabu dan 1 buah topi berisi 1 bungkus plastik klip
Kepada polisi, pelaku mengakui sebagai pemilik barang bukti itu, kemudian dibawa ke ruangan penyidikan.
“Pelaku dijerat melanggar pasal 114 Subs pasal 111 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH singkat. (Aan)