Restorasidaily.com | KARO
Usai Duo Sembiring ditangkap polisi karena memiliki dan mengedarkan barang haram jenis sabu. Kini giliran Ginting Munte yang kena tangkul Satuan Reskrim Narkoba Polres Karo, Rabu (25/10) sekira pukul 22:00 WIB, di rumahnya Jalan Rakutta Berahmana, Gang Rukun Kelurahan Lau Cimba, kecamatan Kabanjahe.
Awal penangkapan Samudera Ginting Munte (34) karena adanya kecurigaan dari warga sekitar tempat tinggalnya. Warga curiga karena rumahnya sering dikunjungi laki-laki.
“Siang malam ada saja tamu tak dikenal yang mendatangi rumahnya. Mulai dari situ kami curiga adanya transaksi narkoba yang dilakukannyha,” ucap seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan.
Adanya laporan dari warga, tak menunggu komando, Sat Res Narkoba menggerebek rumah Ginting yang diduga dijadikan sebagai tempat bertransaksi barang haram yang mematikan itu.
Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket kecil berat 0,81 gram,1 bal plastik kosong, 1 unit timbangan Elektrik, uang tunai sebesar Rp180 ribu dan satu unit HP merek Samsung. Setelah terbukti memiliki barang haram, pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Karo guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Karo AKP Marwan kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka telah diamankan anggota Sat Res Narkoba setelah adanya laporan dari warga.
“Saat penggeledahan, ditemukan sabu di dalam kantong jaket bajunya sebanyak 4 paket. Kini tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Begitu juga sabu dan barang bukti miliknya sudah disita sebagai barang bukti,” ujarnya (Anita)
