Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR
Syahfrizal alias Bagor (39), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (26/10 2017) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Ia ketahuan menyimpan sabu didalam rumahnya.
Di ruang tamu ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna coklat merk Toko Mas Sondang berisi 1 buah pipa kaca bekas dibakar, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah potongan plastik klip, 1 buah kaleng rokok Dji Sam Soe didalamnya ada 6 paket narkotika diduga jenis Sabu dan 11 buah plastik klip kosong.
Tidak itu saja, dari bawah meja di ruangan dapur ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah pipet, 1 buah mancis dan 1 buah jarum sumbu. Kemudian dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku ditemukan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam. Adanya barang bukti itu pelaku Bagor diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Syahfrizal alias Bagor sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku Bagor dijerat melanggar pasal 114 Subsidair pasal 111 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika denyan ancaman 5 tahun”, ujar Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan Sik dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH. (Aan)
