Restorasidaily.com|SIMALUNGUN
Dua pemuda asal Kota Pematangsiantar, Daniel Prayoga alias Sunar (27) warga Jalan Mawar Kelurahan Simarito, dan Ismail Taufik alias Mail (29) warga Jalan Kenanga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun, Selasa, (24/10 2017) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH dikonfirmasi Kamis (26/10 2017) malam sekira pukul 18.30 WIB menyatakan, awalnya tim opsnal menerima laporan masyarakat bahwa di Kampung Karo Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi sabu.
Lalu tim opsnal menghadang laju sepedamotor yamaha mio BK 5548 TAM dikendarai pelaku Sunar dan saat dilakukan penangkapan ternyata pelaku Sunar membuang sesuatu ke tanah. Melihat itu tim opsnal menyuruh pelaku Sunar mengambil 1 bungkus plastik klip yang dibuang ke tanah. Setelah bungkus plastik klip itu dibuka, ternyata berisi sabu.
Pelaku Sunar mengaku sabu itu diperoleh dari Koko warga Kota Siantar. Hanya saja saat itu Koko mengaku kepadanya sabu itu milik Pelaku Sunar juga warga Kota Siantar yang ketepatan dirumah pelaku Koko tersebut. Adanya pengakuan itu sekira pukul 18.30 wib tim opsnal menangkap pelaku Mail dirumahnya yang terletak di Jalan Kenanga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari rumah itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang didalam nya 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong diduga bekas narkotika jenis sabu, 1 unit hp warna hitam merk icerry, 2 buah kaca pirex, 1 buah alat isap sabu (bong), 2 buah mancis, 5 buah pipet, 1 buah sumbu terbuat dari timah bungkus rokok, 1 buah katembat dan 1 buah gunting.
Tim opsnal juga melakukan pencarian terhadap pelaku Koko. Hanya saja no hand phone (HP) milik Koko tidak aktif dan tidak ditemukan di rumhnya. Kedua pelaku, Sunar dan Mail beserta semua barang bukti diamankan dengan dibawa ke Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua pelaku itu sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar AKP Marnaek Ritonga mengakhiri. (Aan)
Discussion about this post