Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Martin Nainggolan (27), warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Gang Karsim, Kecamatan Siantar Martoba, hanya bisa pasrah diserahkan tim opsnal Satuan Reskrim Polres Siantar ke penyidik Satuan Narkoba karena ditangkap menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Sabtu (28/10 2017), sekira pukul 17.30 WIB.
Awalnya, Jumat (27/10 2017) pagi pukul 07.30 WIB, tim khusus (Timsus) Satuan Reskrim menggerebek rumah pelaku Martin Nainggolan karena adanya pengakuan empat orang pria diduga jambret yang sudah terlebih dahulu diamankan.
Di kamarnya ditemukan barang bukti 1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 0,2 Gram, 1 buah Bong terbuat dari botol cocacola, 2 buah mancis dan 2 buah pipet. Tim opsnal pun mengamankan pelaku Martin Nainggolan dan semua barang bukti itu ke Mako Satuan Reskrim Polres Siantar.
Lalu setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (28/10 2017) sore sekira pukul 17.30 wib pelaku dan semua barang bukti diserahkan kepada penyidik Satuan Narkoba untuk menjalani pemeriksaan perihal narkobanya tersebut.
“Pelaku Martin Nainggolan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses dengN dijerat melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Pelaku Martin Nainggolan itu mengaku memperoleh sabu dari salah seorang temannya sesama pelaku copet”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH dikonfirmasi malam harinya. (Aan)