Restorasidaialy.com|SIMALUNGUN
Cinta dan jodoh memang misteri tuhan. Jika Tuhan sudah menentukan, sejauh apapun jarak yang memisahkan dan apapun masalah yang dihadapi, jodoh pasti bertemu.
Begitu jugalah yang sedang dialami JP, tersangka kasus kepemilikan sabu ini. Dia harusnya bersyukur kepada Tuhan, karena gadis pujaan hatinya masih mau menerima dan dinikahi oleh dirinya yang sedang mendekam didalam sel tahanan.
Dikawal aparat kepolisian, JP dan gadis pujaannya berinisial LPS melangsungkan akad nikah di Aula Wira Pratama Polsekta Tanah Jawa, Minggu (29/10-2017) pagi. JP pun tak kuasa menahan air matanya yang bercucuran di pipi, merasa bahagia bisa menikahi LPS.
Hairun Pohan, ayah tersangka JP., menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolsekta Tanah Jawa dan seluruh anggotanya yang sudah membantu dalam acara akad nikah putranya itu.
“Kami melangsungkan akad nikah anak kami JP karna anak kami sudah melaksanakan pertunangan dengan menantu kami ini sebelum ditangkap kasus narkotika. Hanya keluarga kami aja yang hadir saat akad nikah ini. Tidak ada undangan lagi pak. Yang penting mereka sudah sah menjadi suami istri di mata Tuhan dan Hukum.” ucap Hairun Pohan.
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Anderson Siringoringo, SH,MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak, SH,MH menyatakan tersangka JP ditahan setelah ditangkap atas kepemilikan sabu pada tanggal 11 Oktober 2017 lalu. Acara akad nikah seorang tahanan ini merupakan yang pertama kali di Polsekta Tanah Jawa. Acara pernikahan itu berlangsung atas dasar permintaan dari kedua belah pihak baik keluarga laki-laki mau pun perempuan.
“kami hanya bisa membantu selama hal ini tidak melanggar aturan yang ada. Namun kami tetap melakukan pengawalan dalam acara akad nikah tersebut. Ini pertama terjadi di Polsekta Tanah Jawa,” ungkap Kompol A Siringoringo.
Setelah ijab kabul digelar, JP kembali dimasukkan kedalam sel tahanan, sedangkan istrinya LPS beranjak pulang ke rumah orangtua JP.
“Kami sifatnya hanya membantu saja. Dia (JP) kami tahan atas kasus Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.”, tambah Kanit Reskrim Iptu Jaresman. (Aan)