Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kegesitan seorang pengedar sabu Jalan Nagur, Dede Pramanca Tarigan (29) berakhir sudah. Warga Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara terpaksa tahun baruan di Ruang tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar ini diborgol polisi saat ingin bertransaksi sabu di Jalan Sadum Gang Kuburan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (28/10 2017)sekira pukul 14. 15 WIB.
Dari tangan sebelah kanan pelaku, ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok Magnum yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram. Pelaku juga mengaku sabu itu miliknya sehingga pelaku diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba, AKP Mulyadi SH menyatakan, siang itu sekira pukul 13.30 WIB, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di jalan Sadum. Lalu setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.15 WIB Tim Opsnal Satuan Narkoba berhasil menangkap pelaku di Jalan Sadum gang Kuburan.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian memproses pelaku dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”,ujar Mulyadi mengakhiri. (Aan)
