Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Edi Suyono alias Boboho (35), penjual pulsa dan paket internet di Simpang Siantar Square (SS), Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan ikut dijebloskan kedalam penjara. Penahanan terhadap dirinya itu dikarenakan ia menampung/membeli HP milik Rara Sitta Stefanie, karyawati BNI yang tewas pasca peristiwa penjambretan/pembegalan, dari kedua pelaku Randal Manalu dan Andi Syahputra Hutasoit alias Ompong.
“Tersangka dalam kasus jambret tas milik karyawati BNI itu bertambah lagi satu orang, yakni Edi Suyono alias Boboho. Dimana Boboho sebagai penadah barang curian HP milik korban,” ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan, Senin (30/10 2017) siang.
Diterangkan, Boboho dinyatakan sebagai penadah HP J5 Pro milik korban Rara Sitta Stefanie dari pelaku Andi Sahputra alias Ompong seharga Rp1,3 juta. HP itu merupakan HP curian yang tidak semestinya dibeli oleh Boboho.
Sementara itu Edy Suyono alias Boboho tidak dapat dikonfirmasi karena sudah dijebloskan ke ruang tahanan polisi (RTP) Polres Pematangsiantar. (Aan)
