Restorasidaily.com | KARO
Dalam dua hari, Tim Opsnal Satuan Narkoba dan Satuan Sabhara Polres Karo berhasil membekuk tiga warga atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Barang bukti sebanyak 6 paket sabu yang disimpan di dalam plastik klip kecil pun dijadikan dasar penahanan terhadap ketiganya.
Hari pertama, Jumat (27/10/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan WG, warga Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket kecil seberat 3,54 gram, serta 1 bungkus plastik klip kosong.
Sedangkan di hari kedua, Sabtu (28/10/2017) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, polisi yang sedan berpatroli guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, melihat sebuah mobil L300 berhenti di pinggir jalan, di Jalan Kiras Bangun.
Polisi yang merasa curiga menghampiri mobil tersebut. Di dalam mobil itu terdapat dua pria RP (31) warga Desa Nang Belawan, Kecamatan Simpang Empat dan DT (23) warga Desa Kuta Gerat, Kecamatan Munte.
Melihat kedatangan Polisi, RS langsung membuang sesuatu dari dalam mobil. Ketika diperiksa, ternyata benda yang dibuang RS itu berupa satu paket kecil sabu. Polisi juga menemukan 1 botol yang dijadikan bong, 1 potong pipa yang dijadikan sebagai skop sabu, dan 1 mancis.
Keduanya berikut satu unit mobil L300 BK 8626 SE digelandang ke kantor polisi unruk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang sat res narkoba,” ucap Kasubbag Humas, AKP Marwan. (Anita).