Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Tingkahlaku Jaya Kesuma (33), seorang pemuda pengangguran ini sungguh luar biasa. Sudah tidak memiliki pekerjaan tetap, ia mampu membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Namun sial baginya, Selasa (31/10/2017) pagi sekira pukul 09.30 WIB, disaat ingin menyedot sabu, ia keburu ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Jalan Bahkapul Lorong XI, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Sitalasari. Polisi pun akhirnya menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kepemilikan sabu.
Penangkapan terhadap dirinya itu berawal dari imformasi yang diterima Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, yang menyatakan jikalau Jaya Kesuma sering mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Polisi pun bergegas menuju rumah tersangka, lalu menggerebeknya. Tersangka yang sedang duduk di dapur, diamankan bersama barang bukti 1 buah plastik klip berisi 3 paket sabu seberat 0,5 gram, 1 buah mancis, 2 buah sumbu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan dijerat melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH singkat saat dikonfirmasi. (Aan)