advertising
Minggu, 28 Mei 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Hukum & Kriminal

Terlibat Penipuan Proyek Disporabudpar, Pegawai PU Tebing Tinggi Dituntut 3,5 Tahun

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
31 Oktober 2017
in Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | TEBING TINGGI

Meski sudah pernah dibui atas kasus korupsi, seorang ASN di PU Kota Tebing Tinggi bernama Amir Hamzah ST, tetap melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ia menipu dua warga yang dijanjikan pengerjaan proyek pernaikan stadion sepak bola Ramlan Yatim. Kedua warga yang melaporkannya ke polisi pun mengalami kerugian Rp246 juta.

Selasa (31/10/2017), Amir Hamzah,ST didaulat sebagai terdakwa di depan Majelis Hakim PN Tebing Tinggi. Oleh ketua majelis hakim, Sangkot Tobing SH, ia dituntut 3 Tahun 6 Bulan, atas perbuatannya itu. Bahkan diakuinya pula, ia mantan narapidana atas kasus korupsi, beberapa waktu silam.

Didalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kedua korban, David dan Mahmudin, serta M Hatta selaku pimpinan proyek dari Dinas Bencana Alam selaku rekan team Disporabudpar.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, berawal pada tanggal 5 Juli 2015, terdakwa Amir Hamzah,ST menghubungi David, menawarkan sekaligus menjualkan proyek perbaikan Stadion Sepak Bola Ramlan Yatim bernilai Rp2 miliar. David pun mempertanyakan harga proyek yang akan dijual tersebut. Terdakwa kemudian menjawabnya seharga Rp600 juta.

Karena Korban David tidak memiliki uang sebanyak itu, kemudian mendiskusikannya dengan Saksi Mahmuddin. David hanya mempunyai uang Rp.211.500.000, sedangkan Mahmuddin punya uang sejumlah Rp.35.000.000, maka jumlah keseluruhan uang tersebut adalah sebesar Rp.246.500.000,-

Mengetahui jumlah uang korban David dan Mahmuddin hanya sebesar Rp.246.500.000, terdakwa pun menyetujui dengan syarat sisanya akan dipotong saat DP 30% dari pekerjaan tersebut telah dicairkan. Jika pekerjaan tersebut tidak ada, maka seluruh uang milik David dan Mahmuddin akan dikembalikan.

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian pada tanggal 08 Juli 2015, saksi korban David dan Mahmuddin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa di Rumah Makan Sri Rahayu Kota Tebing Tinggi dengan membuatkan bukti serah terima uang berupa : 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 8 Juli 2015 penyerahan uang dari David kepada Amir Hamzah sebesar Rp.211.500.000,- (dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 8 Juli 2015 penyerahan uang dari Mahmuddin kepada Amir Hamzah sebesar Rp.35.000.000,-

Selanjutnya sekira bulan Oktober 2015 terdakwa memberitahukan David dan Mahmuddin bahwa proyek perbaikan Stadion Ramlan Yatim Kota Tebing Tinggi tidak jadi diberikan kepada korban David dan Mahmuddin. Atas pemberitahuan tersebut, selanjutnya korban David dan Mahmuddin meminta terdakwa untuk mengembalikan uang mereka, namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut.

Akibat Perbuatan yang dilakukan terdakwa, kini korban David dan Mahmuddin mengalami kerugian sebesar Rp.246.500.000. (Erwan)

Share222Tweet139SendSharePin50Send
Berita

Mendaftar Seleksi JPTP, Banyak ASN Pemko Pematang Siantar Tidak Diklat Kepemimpinan

25 Mei 2023
Berita

Wakil Bupati Simalungun: “Ilmu Pengetahuan Gerbangnya Kesejahteraan”

20 Mei 2023
Berita

Satu Surat Tak Berstempel, Satunya Lagi Berstempel. Kakan Kemenag “Usir” Penjaga Lahan Hibah

4 Mei 2023
Berita

ASN Pemkab Simalungun Laksanakan Apel Gabungan Pasca Libur Cuti Bersama.

26 April 2023
Berita

Goresan Layar : Susanti Diberhentikan, Susanti Manfaatkan Momen Hari Jadi Pematang Siantar

19 April 2023
Berita

Kapolres Simalungun Sebut Pasar Malam atas Rekomendasi MUI. Ketua MUI Simalungun : “tidak ada sangkut paut MUI”

18 April 2023
Berita

ADVERTORIAL : ” Obsesi Bupati Simalungun Tingkatkan Mutu Pendidikan Melalui Metode Gasing “

17 April 2023
Simalungun

Advertorial

17 April 2023
Simalungun

Advertorial

17 April 2023
Berita

Tak Lagi Menjabat Sekda, Budi Utari Tandatangani Peraturan Wali Kota yang Diundangkan

14 April 2023
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Idul Fitri 2023

14 April 2023
Berita

Korupsi Berjamaah Anggaran Panwascam di Kabupaten Simalungun Terbongkar

13 April 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID