Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
R boru Silalahi (58) pensiunan Aparatur Sipil Negara Pemkab Simalungun terpaksa diserahkan ke aparat Polsek Siantar Marihat, Rabu (1/11) siang sekira pukul 10.35 WIB. Warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diduga mengedarkan uang palsu.
Awalnya pagi itu sekira pukul 10.00 WIB, pelaku naik angdes CV Pepabri dari daerah Tiga Dolok. Setiba di Jalan Parapat depan jembatan timbang Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marihat, pelaku turun dan membayar ongkos dengan menggunakan uang kertas Rp50 ribu. Merasa uang kertas itu senilai Rp5 ribu, supir angdes itu mengembalikan uang kertas Rp2 ribu karena ongkos pelaku Rp3 ribu.
Pelaku protes dengan memberitahukan uang yang diserahkannya adalah uang kertas Rp50 ribu, sehingga supir pun mengembalikan uang Rp 47 ribu. Saat melajukan angdes nya itu beberapa meter oknum supir tiba-tiba menaruh curiga uang itu uang palsu sehingga langsung melaporkan ke Polsek Siantar Marihat. Lalu Kanit Reskrim Iptu R Samosir bersama beberapa personilnya langsung mengamankan pelaku saat nongkrong diseputaran Jalan Saribudolok menunggu angdes jurusan rumahnya.
Tidak itu saja Iptu R Samosir mengembangkan kerumah pelaku. Setelah digeledah, dari rumah pelaku itu ditemukan baranh bukti uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 57 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 lembar, uang palsu pecahan Rp 5 ribu sebanyak 2 lembar, 1 unit printer canon pixma MP 287, 1 Rim kertas APS warna merah dan 1 buah gunting.
Sementara itu Kapolsek Siantar Marihat AKP Rudi Lapian dikonfirmasi membenarkan diamankannya pelaku R boru S diduga mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam pasal 244 KUHPidana. Pelaku dan barang bukti yang diamankan sudah dialihkan kepenyidik Satuan Reskrim Polres Siantar untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan pelaku lainnya dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaku dan semua barang bukti sudah dialihkan kepenyidik Satuan Reskrim untuk dikembangkan”, ujar Rudi Lapian singkat. (Aan/Ridho)
