Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Pengusaha UD Surya Mas Raja Tawon dinilai tidak profesional oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar. Itu dikarenakan usaha yang memproduksi berbagai jenis minuman yang berada di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat itu tidak memiliki Instalasi Pengolahan/Pembuangan Air Limbah (IPAL) dari hasil produksi yang akan dibuang ke badan air yang ada di sekitar pabrik tersebut.
Hal ini dinyatakan oleh Kepala BLH Kota Pematangsiantar, Jekson Gultom, Rabu (1/11/2017). Walau memiliki Dokumen AMDAL, namun si pengusaha belum melaksanakan apa yang menjadi ketentuan di dalam pengolahan dan pembuangan air limbah dari pabriknya. Kuat dugaan, selama belasan tahun beroperasi, si pengusaha membuang air limbah langsung ke badan air sungai yang berada di belakang pabrik tersebut.
“Beberapa waktu lalu, kami telah turun ke lokasi pabrik. Saya rasa si pengusaha tidak profesional, karena kami temukan bahwa di pabrik itu tidak ada instalasi pengolahan dan pembuangan air limbahnya. Kami menduga selama ini air limbah dibuang langsung ke sungai yang ada di belakang pabrik itu,” kata Jekson saat dihubungi melalui telepon seluler.
Untuk itu, Jekson mengaku jikalau pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengusaha UD Surya Mas Raja Tawon, untuk segera membuat instalasi pengolahan air limbah yang berfungsi untuk mengolah limbah cair dari aktivitas manufaktur sebuah industri dan komersial.
“Dia (si pengusaha) harus mampu membuktikan jikalau air limbah yang dialirkan ke badan air sungai, harus benar-benar tidak tercemar. Setelah itu baru kami terbitkan izin IPAL nya,” ucap Jekson sembari menjelaskan tujuan IPAL yakni untuk menyaring dan membersihkan air yang sudah tercemar dari bahan kimia industri.
Ketika permasalahan ini coba dikonfirmasi, si oknum pengusaha UD, Surya Mas Raja Tawon tidak bisa ditemui di lokasi pabrik. (Nando/Silok)