Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Guna mendukung Program Destinasi Wisata Danau Toba yang dicanangkan Presiden RI Ir Joko Widodo, beberapa konsep perubahan penataan objek wisata bakal dilakukan oleh Camat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), James Andohar Siahaan SSTP. Salah satunya adalah akan dibangunnya Restoran Terapung di perairan Danau Toba.
Ditemui Selasa (31/10 2017), Camat Girsip James Andohar Siahaan SSTP menyatakan sebelum bulan Desember tahun 2017 akan membentuk Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan kecamatan Girsang Sipangan Bolon menjadi restoran kuriner bernuansa wisata yakni Restoran Terapung. Rencana tersebut sudah didukung sekitar 46 pemilik KJA yang dikumpulkannya dalam kegiatan Rapat kordinasi Relokasi KJA pada hari Selasa pagi (31/10) sekira pukul 10.00 Wib sampai pukul 13.00 WIB di ruang Harungguan kantor Camat Girsang Sipangan Bolon.
James menjelaskan diwilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon terdapat sekitar 602 unit KJA. Dari hasil rapat koordinasi itu berkomitmen akan dilakukan pengosongan KJA hingga sekitar 100 unit KJA untuk diperuntukkan produksi ikan untuk dihidangkan menjadi menu di Restoran terapung tersebut. Kelompok Usaha restoran terapung itu akan dibawahi Badan Usaha Milik Desa (Bindes) dan Karang Taruna Kecamatan Girsip. Sistem yabg digunakan patungan dan management dipercayakan kepada orang lain dalam pengelolaam restoran tersebut. Begitupun akan diberlakukan sistem bagi hasil dan penyertaan modal.
Restoran terapung itu akan menjadi ciri khas atau icon kuliner yang bisa dinikmati masyarakat luar kemudian menjadi wisata edukasi perikanan untuk bisa tahu budidaya ikan laut tawar yang baik dan benar kepada para pelajar. “Target sebelum bulan Desember 2017 ini sudah terbentuk Restoran terapung supaya contoh warga berbenah berikan penghasilan tidak hanya melalui budi daya KJA tapi didesign jadi restoran terapung dengan tetap memperhatikan estika keindahan danau toba”,ujarnya.
Perubahan lainnya sudah dibuat terobosan kesepakatan harga atau One Price untuk sewa tikar didaerah Pantai Bebas tanpa batas dan tarif parkir sesuai Perda No 10 tahun 2011 di Kabupaten Simalungun. Dimana sewa tikar ukuran 1,5 m x 2 disepakati Rp 15 ribu hingga tamu pulang. Kesepakatan harga juga diberlakukan didaerah penatapan untuk makanan dan minuman sehingga masyarakat yang datang berkunjung dapat dilihat dari kualitas terbaik.
” Saya juga sudah terapkan kesepakatan harga untuk sewa tikar, tarif parkir, makanan dan minuman di Kota Parapat ini”, tambahnya.
Selain itu para pedagang mangga juga sudah ditata dengan dikumpulkan berjualan didaerah parkiran ujung pantai bebas lalu setiap bulannya akan menggelar event berupa pagelaran etnis didaerah Pantai Bebas dan perayaan penyambutan tahun baru atau Old and New didaerah Pantai Bebas.
James menegaskan kesepakatan satu harga itu akan senantiasa pegawai kantor Kecamatan Girsip dan Polsek Parapat kemudian membuat pos pengaduan di Simpang Hotel Ina dan Pantai Kasih serta contac person pengaduan dan daftar tarif. Para pedagang yang ketahuan menaikkan atau menurunkan harga penjualan akan dikenakan sanksi pencabutan surat ijin usahanya.
“Kami akan cabut surat ijin usaha Bila ada pedagang yang ketahuan menaikkan atau menurunkan harga yang telah disepakati. Perubahan ini saya lakukan untuk menarik kembali kepercayaan wisatawan ke Kota Parapat ini”,ujar James Siahaan mengakhiri. (Candra/Bukit)
Discussion about this post