Restorasidaily.com | KARO
Kapolres Karo, AKBP Rio Nababan memberi waktu tiga hari kepada Kepala Desa Gurukinayan dan Badan Lingkungan Hidup Pemkab Karo untuk mendata perusahaan yang melakukan penambangan ilegal jenis Galian C. Hal itu ditegaskan AKBP Rio karena selain ikegal, lokasi penambangan juga termasuk berada di wilayah Zona Merah Gunung Sinabung.
“Saya beri waktu tiga hari untuk mendata mereka yang melakukan penambangan ilegal itu. Saya tidak perduli siapapun dia, sepanjang melanggar aturan hukum silakan dia berurusan dengan hukum jika dia melanggar aturan. Coba bayangkan Berapa kerugian daerah selama mereka ini melakukan penambangan tanpa memiliki ijin yang sah dari pemerintah,” kata Rio.
Ketegasan Kapolres Rio Nababan ini langsung diucapkannya di hadapan Bupati Karo, Terkelin Brahmana dan Wakil Bupati, Cory S Sebayang besera sejumlah pejabat Pemkab dan Polres sewaktu melakukan inspeksi ke lokasi penambangan.
“Jangan mengalaskan normalisasi aliran sungai Lau Borus lantas dimanfaatkan mengeruk keuntungan untuk memperkaya diri, saya akan tindak tegas siapa saja yang melanggar hukum, siapapun bekingnya saya tidak peduli,” tegas kapolres Karo itu.
Anehnya, di lokasi penambangan jenis Galian C itu terdapat belasan alat berat eskavator pun digunakan mengeruk pasir dan batu disepanjang aliran sungai Lau Borus. Dan ratusan truk setiap hari berlalu-lalang mengangkut material dari hasil tambang di lokasi itu.
Penambangan jenis Galian C yang bebas beroperasi disebut-sebut dikawal dan dibekingi oleh sejumlah preman. Sehingga membuat Kepala Desa Gurukinayan tidak berdaya untuk melarangnya.
“Saya nggak berani melarangnya, karena mereka (penambang liar) ini semua dibekingi preman-preman, jadi saya takut berhadapan dengan mereka,” ujar kades Gurukinayan dengan polos.
Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Karo untuk mengaudit Dinas Lingkungan Hidup.
“Tahap awal, kami akan menata ulang penanganan normalisasi aliran sungai Lau Borus. Setelah itu nanti kami akan buat regulasinya agar semua aktivitas di lau Borus dapat diawasi dengan baik, sehingga lingkungan di kawasan ini tidak rusak.
Kebijakan inj juga sebagai upaya Pemkab Karo untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa di setiap titik Zona Merah Sinabung, dimana tidak boleh ada aktivitas apapun. (Anita)
