advertising
Kamis, 1 Juni 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Hukum & Kriminal

Miliki 19 Butir Pil Ekstasi dan 17 Pil PCC, Mantan Pegawai BRI Dilimpahkan ke Kejaksaan

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
3 November 2017
in Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com| PEMATANGSIANTAR

Irfan Pulungan, mantan pegawai BRI menjalani pelimpahan berkas tahap ke dua oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.

“Kami sudah terima tahap dua tersangka Irfan Pulungan itu dari penyidik BNNK Siantar”, ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Hary Palar SH MH saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (3/11 2017) siang.

Hary menjelaskan selain tersangka Irfan itu turut juga diserahkan barang bukti 19 butir pil ekstasy dan 17 butir pil PCC. Tersangka ditangkap petugas BNNK Pematangsiantar di rumah kos- kosan Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat pada hari Minggu (13/8/2017) malam sekira pukul 20.00 WIB. Selain tersangka Irfan, dalam penangkapan itu turut diamankan kekasih Irfan, Titin, seorang Sales Promotion Girl (SPG) dan Henson Saragih. Namunm keduanya dijadikan saksi.

Tersangka Irfan dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasus tersangka Irfan Pulungan itu dipercayakan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik yang dihunjuk Kajari Pematangsiantar.

“Tersangka Irfan Pulungan tetap ditahan dengan dititipkan di Lapas Klas 2A Pematangsiantar. Berkas perkara tersangka Irfan Pulungan masih dilengkapi untuk bisa secepatnya dilimpahkan kepihak PN Siantar untuk menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya”,ucap Hary Palar mengakhiri.

Sementara itu JPU Robert O Damanik ditemui diruangan kerjanya membenarkan telah menerima tahap dua tersangka Irfan Pulungan dan barang bukti dari penyidik BNNK Pematangsiantar. Setelah diinterogasi, tersangka Irfan Pulungan mengaku awalnya disuruh temannya bernama Mutia untuk membeli ekstasy dengan menyerahkan uang sebesar Rp 4,5 juta, ia diberi upah Rp 500 ribu. Lalu tersangka Irfan Pulungan pergi membeli 30 butir pil ekstasy dari oknum bandar (BD) bermama Boy.

Lalu sehari sebelum ditangkap tepatnya hari Sabtu (12/8 2017) malam, tersangka Irfan Pulungan dan beberapa temannya sedang asik pesta ekstasi atau dugem dengan mengkonsumsi 117 butir pil ekstasy di Karaoke Mutiara diseputaran Jalan Sisingamangaraja. Sedangkan sisa 19 butir pil esktasi lainnya disimpan untuk dikonsumsi lagi pada hari Senin (14/8 2017) malam juga di Karaoke Mutiara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah saya interogasi, tersangka Irfan Pulungan mengaku disuruh Mutia (DPO) beli ekstasy, kemudian Irfan membeli kepada si boy (DPO). Titin dan Henson Saragih yang turut diamankan saat penggerebekkan itu dijadikan saksi. 11 butir ekstasy setelah dibeli sudah habis dikonsumsi di Karaoke Mutiara sedangkan 19 butir yang jadi barang bukti akan dikonsumsi lagi tapi keburu ditangkap petugas BNNK Siantar”, ungkap Robert O Damanik. (Aan)

Share222Tweet139SendSharePin50Send
Berita

Mendaftar Seleksi JPTP, Banyak ASN Pemko Pematang Siantar Tidak Diklat Kepemimpinan

25 Mei 2023
Berita

Wakil Bupati Simalungun: “Ilmu Pengetahuan Gerbangnya Kesejahteraan”

20 Mei 2023
Berita

Satu Surat Tak Berstempel, Satunya Lagi Berstempel. Kakan Kemenag “Usir” Penjaga Lahan Hibah

4 Mei 2023
Berita

ASN Pemkab Simalungun Laksanakan Apel Gabungan Pasca Libur Cuti Bersama.

26 April 2023
Berita

Goresan Layar : Susanti Diberhentikan, Susanti Manfaatkan Momen Hari Jadi Pematang Siantar

19 April 2023
Berita

Kapolres Simalungun Sebut Pasar Malam atas Rekomendasi MUI. Ketua MUI Simalungun : “tidak ada sangkut paut MUI”

18 April 2023
Berita

ADVERTORIAL : ” Obsesi Bupati Simalungun Tingkatkan Mutu Pendidikan Melalui Metode Gasing “

17 April 2023
Simalungun

Advertorial

17 April 2023
Simalungun

Advertorial

17 April 2023
Berita

Tak Lagi Menjabat Sekda, Budi Utari Tandatangani Peraturan Wali Kota yang Diundangkan

14 April 2023
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Idul Fitri 2023

14 April 2023
Berita

Korupsi Berjamaah Anggaran Panwascam di Kabupaten Simalungun Terbongkar

13 April 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID