Restorasidaily.com| PEMATANGSIANTAR
Irfan Pulungan, mantan pegawai BRI menjalani pelimpahan berkas tahap ke dua oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
“Kami sudah terima tahap dua tersangka Irfan Pulungan itu dari penyidik BNNK Siantar”, ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Hary Palar SH MH saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (3/11 2017) siang.
Hary menjelaskan selain tersangka Irfan itu turut juga diserahkan barang bukti 19 butir pil ekstasy dan 17 butir pil PCC. Tersangka ditangkap petugas BNNK Pematangsiantar di rumah kos- kosan Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat pada hari Minggu (13/8/2017) malam sekira pukul 20.00 WIB. Selain tersangka Irfan, dalam penangkapan itu turut diamankan kekasih Irfan, Titin, seorang Sales Promotion Girl (SPG) dan Henson Saragih. Namunm keduanya dijadikan saksi.
Tersangka Irfan dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasus tersangka Irfan Pulungan itu dipercayakan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik yang dihunjuk Kajari Pematangsiantar.
“Tersangka Irfan Pulungan tetap ditahan dengan dititipkan di Lapas Klas 2A Pematangsiantar. Berkas perkara tersangka Irfan Pulungan masih dilengkapi untuk bisa secepatnya dilimpahkan kepihak PN Siantar untuk menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya”,ucap Hary Palar mengakhiri.
Sementara itu JPU Robert O Damanik ditemui diruangan kerjanya membenarkan telah menerima tahap dua tersangka Irfan Pulungan dan barang bukti dari penyidik BNNK Pematangsiantar. Setelah diinterogasi, tersangka Irfan Pulungan mengaku awalnya disuruh temannya bernama Mutia untuk membeli ekstasy dengan menyerahkan uang sebesar Rp 4,5 juta, ia diberi upah Rp 500 ribu. Lalu tersangka Irfan Pulungan pergi membeli 30 butir pil ekstasy dari oknum bandar (BD) bermama Boy.
Lalu sehari sebelum ditangkap tepatnya hari Sabtu (12/8 2017) malam, tersangka Irfan Pulungan dan beberapa temannya sedang asik pesta ekstasi atau dugem dengan mengkonsumsi 117 butir pil ekstasy di Karaoke Mutiara diseputaran Jalan Sisingamangaraja. Sedangkan sisa 19 butir pil esktasi lainnya disimpan untuk dikonsumsi lagi pada hari Senin (14/8 2017) malam juga di Karaoke Mutiara.
“Setelah saya interogasi, tersangka Irfan Pulungan mengaku disuruh Mutia (DPO) beli ekstasy, kemudian Irfan membeli kepada si boy (DPO). Titin dan Henson Saragih yang turut diamankan saat penggerebekkan itu dijadikan saksi. 11 butir ekstasy setelah dibeli sudah habis dikonsumsi di Karaoke Mutiara sedangkan 19 butir yang jadi barang bukti akan dikonsumsi lagi tapi keburu ditangkap petugas BNNK Siantar”, ungkap Robert O Damanik. (Aan)
