Restorasidaily.Com| PEMATANGSIANTAR
Bonar Sinaga (26), warga Desa Urung Pane Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun dipenjara di RTP Polsek Siantar Martoba akibat perbuatannya menganiaya rekannya sesama supir Anto S (38 ), warga Desa Kubu Simbeleg Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Tanah Karo.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP David Sinaga dikonfirmasi Sabtu (3/11 2017) sore pukul 15.30 WIB menyatakan, penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis (2/11 2017) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba sesuai Laporan Polisi No. Pol LP/150/XI/str/sek str martoba tertanggal 2 Nov 2017.
Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebatang besi yang mengenai tulang kering kaki kanan hingga mengakibatkan kaki korban mengalami luka ronek dan diopname di RSUD dr Djasamen Saragih Kota siantar. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat melanggar pasal 351 KUHPidana. “Tersangka itu sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”,ujar David Sinaga mengakhiri. (Ridho/Aan)