Restorasidaily.Com | PEMATANGSIANTAR
Siti Latifah (31), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Medan Gang Teratai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba harus menjalani opname di RS Mina Padi, karena mengalami luka robek setelah ditabrak sepedamotor Honda Supra x 125 BK 4025 TAM yang dikendarai Harianto (35), warga Huta I Urung Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tabrakkan itu terjadi, Jumat (3/11 2017) malam sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Medan dpan Pabrik Tapioka, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Awalnya Harianto mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125 melaju dari arah Kota Medan menuju arah Kota Pematangsiantar. Setiba dilokasi kejadian Harianto menabrak Siti Latifah yang sedang berjalan kaki.
Siti Latifah terjatuh dan terkapar diaspal. Warga setempat menolong dengan membawa Siti Latifah ke RS Mina Padi dijalan Medan Km 2,5 Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Tidak lama kemudian personil piket Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar datang kelokasi kejadian dan langsung mengamankan Harianto beserta barang bukti sepedamotor Honda Supra X 125 miliknya.
“Terjadinya tabrakkan itu diduga kelalaian Pengendara sepedamotor honda supra x 125 nopol BK 4025 TAM pada saat berkendara tidak mengutamakan pejalan kaki sehingga mengakibatkan kecelakaan. Hingga saat ini kasus tabrakkan itu masih ditangani untuk dilakukan pemeriksaan lanjut kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kasat Lantad AKP Eridal Fitra SH melalui Kanit Laka Aiptu James Situmorang dikonfirmasi singkat. (Aan)
Discussion about this post