Restorasidaily.com| PEMATANGSIANTAR
Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Pematangsiantar, Drs.H Natsir Armaya Siregar meminta Walikota Hefriansyah SE menutup operasional Gelandang Permainan (Gelper) Tembak Ikan yang berada di dekat lokasi pendidikan seperti Bimbingan Belajar Medica dan Bimbel Denamyc English Learning (DEL) di Komplek SBC, Jalan Kapt Piere Tendean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Armaya pun sangat menyesalkan pembiaran beroperasinya Gelper King Zone dan Play Game Centre, karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola pikir anak-anak serta mengganggu proses belajar mengajar yang berlangsung.
“Saya sangat kecewa ada lokasi gelper tembak ikan di kompleks SBC dan beroperasi di dekat lokasi belajar. Itukan bisa berdampak negatif mempengaruhi pola pikir anak-anak yang sedang mengecap pendidikan di lokasi bimbingan belajar medica dan del”, ucap H Armaya Siregar saat ditemui di kantornya, Jalan Cipto Mangunkusumo, Sabtu (4/11 2017) pagi 09.00 WIB.
Untuk itu Armaya mendesak Walikota Siantar Hefriansyah Noor, segera menutup gelper tembak tembak ikan, kemudian mengusut Kadis DPM-PTSP dan jajarannya. Karena Kadis DPM-PTSP tidak melakukan evaluasi dan pengawasan atas penerbitan SIUP Gelper Tembak Ikan tersebut.
“Saya desak Walikota Siantar Hefriansyah Noor harus menutup usaha gelper tembak ikan yang merajalela beroperasi di Kota Siantar. Kadis DPM-PTSP dan jajaran pejabatnya harus diusut karena ada indikasi sesuatu sehingga sampek sekarang tidak bertindak tegas”, ujar Armaya Siregar.
H.Natsir Armaya Siregar yang juga menjabat Ketua PHBI Kota Pematangsiantar ini juga berpendapat bahwa walau dikemas dalam bentuk permainan, yang namanya judi harus diberantas agar masyarakat umum terkhusus bagi masyarakat yang beragama Islam, tidak terpengaruh untuk bermain di lokasi gelper tembak ikan yang beraroma judi tersebut.
“Apapun ceritanya yang namanya judi di Kota Siantar ini harus diberantas, dan lokasi gelper tembak ikan pun harus ditutup”, ungkapnya.
Menurut Armaya, SIUP yang diberikan kepada para pengusaha Gelper tembak ikan tidaklah sinkron karena pengusaha atau pengelola selalu menyatakan gelper tembak ikan bukanlah judi melainkan permainan ketangkasan. Padahal pihak Polda Sumut (Poldsu) beberapa bulan lalu sudah mengungkap gelper tembak ikan merupakan perjudian dengan dibuktikan penggerebekkan sekaligus menangkap pengelola beberapa pekerja dan pemain Gelper tembak Ikan “GG Zone” yang terletak di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Mereka juga telah ditetapkan sebagai narapidana denga putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.
Kemudian pengoperasian gelper tembak ikan yang kini beroperasi dilima lokasi di Kota Siantar sudah melanggar persyaratan yang ditetapkan dalam pemberian ijin. Dimana para pemain tidaklah kalangan anak-anak, melainkan kalangan pemuda hingga orangtua (Ortu) dan memberikan hadiah rokok. Padahal hadia rokok tidak diperbolehkan diberikan kepada kalangan anak anak.
” Lihat saja buktinya, gelper tembak ikan yang beroperasi di kota siantar, tidak ada anak-anak yang main tapi kalangan pemuda hingga orangtua apalagi hadiahnya rokok. Lagian kalau memang menerapkan hadiah rokok seharusnya tiap hari berkurang tumpukkan rokok digudang gelper itu tapi nyatanya tetap saja bertumpuk karena rokok itu ditukar menjadi uang kontan”, ujarnya.
Ditambahkan bila pengoperasian gelper tembak ikan itu sudah unsur perjudian pihak kepolisian yakni Polres Siantar harus turun melakukan penindakan menangkap para pelaku seperti pengusaha atau pengelolah, pekerja dan pemain karena larangan perjudian sudah jelas diatur didalam pasal 303 KUHPidana.
“Janganlah seperti selama ini pihak kepolisian sebatas menangkap para pelaku perjudian kemudian melepaskan tapi harus tetap memproses untuk menerapkan kajian hukum KUHPidana”, ketusnya mengakhiri. (Ridho)
Discussion about this post