Restorasidaily.com, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) cokok satu tersangka pengedar narkotika jaringan internasional, Malaysia-Aceh, di Banda Aceh, Aceh, pada Minggu 5 November 2017, dini hari tadi.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkap, penangkapan dilakukan sekitar pukul 2.30 WIB. “Di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, BNN berhasil menangkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Aceh,” tuturnya melalui keterangan tertulis, Minggu 5 November 2017.
Tersangka diketahui bernama Abidar, 18. Dia ditangkap beserta dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram yang dipaketkan dalam 30 kemasan.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, mulanya sekitar pukul 00.30 WIB tersangka bermaksud bertransaksi dengan cara berpindah-pindah tempat.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan mobil dan dilakukan pengejaran,” tuturnya.
Nahas, mobil yang membawa tersangka mengalami kecelakaan kemudian masuk parit. Sayangnya, petugas hanya berhasil menangkap Abidar. Sedangkan pelaku lainnya kabur. Saat digeledah, petugas menemukan barang haram tersebut.
“Saat ini tim BNN masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap tersangka lain,” tandasnya.
Dari tersangka Abidar, petugas BNN menyita 30 bungkus sabu seberat total 30 kilogram, satu unit mobil merk Honda Jazz hitam, dan satu buah telepon seluler.
MTVN