Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, Ogamota Hulu, tidak pernah menyangka jikalau komentar yang ditulisnya di postingan Facebook milik seorang wartawan berinisial AK terkait isu jual beli lapak kios Pasar Kain yang dialamatkan kepada Ketua Komisi 3, Pahala Sitorus, bakal berujung pada proses hukum pidana yang dapat menyusahkan dirinya.
Menyikapi permasalahan itu, Ogamota Hulu mengaku hanya bisa berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa sembari meminta Tuhan untuk mengampuni apa yang telah diperbuat mereka. Tidak diketahui pasti Kalimat mereka ini ditujukan kepada siapa saja.
” Saya serahkan semua ini ke pada tuhan yang maha Esa, dan biarlah orang yang menilai benar atau salahnya. Kalau ada yang membencimu dan memfitnahmu, sayangilah mereka, serta berserah pada Tuhan dan meminta ampunilah mereka Tuhan karna mereka tidak tau apa yang mereka perbuat “, ucapnya saat ditemui, Sabtu (4/11/2017) sekira pukul 10.00 WIB.
Ogamota Hulu telah dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi oleh Ketua Komisi 3, Pahala Sitorus, Jumat (3/11/2017). Dalam isi tulisan facebook milik AK yang berbunyi ‘ Oknum Ketua Komisi DPRD “main” di bagi2 kios ini…padahal bukan urusan dia…harganya dipatok sebesar Rp100 juta hingga Rp150 juta per kios tergantung kestrategisan lokasi kios….#manaaparathukum ‘. Kemudian dibalas dengan komentar dari Ogamotta Hulu yang berbunyi ‘ Mantap Ketua enggak ada satu pun yang bisa diolah kios paun di olah..Hehehehehehe ‘. Oleh Pahala Sitorus, komentar Ogamota Hulu itu dianggap sebagai Fitnah yang memuat UJARAN KEBENCIAN (Hate Speech). (Erwan)
