Restorasidaily.com | KARO
Percepatan penanggulangan Rehabilitasi dan Rekontruksi tahap II dan tahap III pasca bencana erupsi Gunung Sinabung memang tidak mudah dan tidak dapat cepat terselesaikan. Pasalnya, beragam permasalahan di lapangan kerap kali muncul memperlambat aksi pelaksanaan rehabilitasi-rekonstruksi tersebut.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Pusat senantiasa berupaya membantu percepatan penanganan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung masih terus berlangsung. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Karo selaku penanggung jawab penanganan Tanggap Darurat dan Rehabilitasi-Rekonstruksi tetap mendapatkan pendampingan dan dukungan logistik serta kebijakan.
Hal itu terungkap saat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Rapat Kordinasi percepatan penanangan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Tahap II dan Tahap III pasca bencana erupsi Gunung Sinabung, Senin (6/11/2017) yang juga dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, di ruang rapat lantai 6, kantor Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat No 3 Jakarta Pusat.
Permasalahan di lapangan terkait relokasi pengungsi Sinabung yaitu, pertama bagaimana perkembangan sarana dan prasarana pendukung seperti listrik, air, akses jalan dan fasilitas lainnya di tempat relokasi tahap II.
Kedua, terkait status relokasi tahap II harus “Clear dan Clean” agar proses adminitrasinya dapat berjalan paralel dengan proses pembangunan hunian tetapnya, termasuk 21 KK dan 181 KK yang belum menentukan lokasi pilihan lain.
Ketiga, Pemkab Karo segera menyerahkan dana penerima bantuan relokasi tahap III (by name by addres) dengan menerbitkan SK Bupati Karo kepada BNPB sebagai data dukung usulan bantuan Rehabilitasi dan Rekontruksi.
Dan keempat bagaimana perkembangan tentang perubahan Renaksi untuk Relokasi tahap III tersebut.
Ungkapan itu diutarakan Marsekal Muda TNI (Purn) Masmun Yan Manggesa, S.E., MBA selaku Deputi 1 Kemenko PMK sebagai koordinator Bidang Lingkungan Hidup, Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana BNPB.
Menjawab hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengatakan Relokasi Tahap II (Relokasi Mandiri) pembangunan rumah dari 1.655 KK telah terealisasi 542 KK, untuk fisik telah 100 %. Untuk 796 KK ± 80 % dan belum terbangun 18 KK, Lahan Usaha Tani (LUT) telah realisasi 1.679 KK (100%), realisasi sampai dengan tanggal 2 Nopember 2017 dari 2.168 KK terealisasi 2.084 (97 %) yang belum terealisasi 84 KK (3%), target pertengahan November sudah mencapai 100 %, kendala ada masyarakat penerima program Relokasi Mandiri namun mendapat sewa lahan dan sewa rumah.
“Lahan pemukiman Tahap III, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) telah dikeluarkan oleh dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara seluas 90 Ha, namun di klaim warga Kacinambun Kecamatan Tigapanah adalah tanah mereka, akhirnya kendala pembangunan belum terlaksana dan masih tertunda,” jelas Terkelin Brahmana.
Saat ini, kata Bupati Terkelin Brahmana, Pemkab Karo sedang mengadakan dialog untuk mencari jalan keluar. Jika dibutuhkan, kedepan Team Pengendali Daerah (TPD ) terdiri dari Pusat (Kemenko PMK, BNPB dan Kementerian Kehutanan, Staf Presiden), Propinsi Sumatera Utara (kepala BPBD Provsu dan Dinas Kehutanan Provsu) dan Pemkab Karo (Sekda selaku BPBD Ex Officio) dan SKPD Pemkab Karo terkait lainnya, secepatnya segera akan bekerja dilapangan, dengan tujuan dan harapan Team Pengendali ini dapat bekerja dengan cepat, efisien, mengkordinasikan segala urusan potensi permasalahan penanganan percepatan relokasi erupsi Sinabung.
Kadis Kehutanan Provsu Halen Purba saat Rakor menuturkan historis lahan pemukiman Tahap III di Siosar. Sesuai catatan yang ada di Provsu tahun 1965, lahan tersebut seluas 1.500 ha, diserahkan ke Pemda Karo untuk ditanami pohon pinus, kemudian tahun 2005 lahan tersebut oleh Pemda Karo, seluas 250 ha dikeluarkan dan di (SK) kan untuk keperluan Agropolitan.
“Nah, sekarang permasalahan mencuat kepermukaan tatkala warga desa Kacinambun merasa keberatan dan mengklaim lahan tersebut milik mereka. Mereka keberatan untuk dijadikan lokasi relokasi tahap III. Keberadaan pohon pinus diatas areal ini, membuat warga cemburu karena belum ada kontribusi, karena tidak merasa dilibatkan dan dianggap salah satu perusahaan yang sudah ada IPK nya (izin pemanfaatan kayu) yang kami keluarkan dari dinas kehutanan Provsu seluas 90 ha, diduga tidak peduli ke warga Kacinambun terkait Corporate Social Responsibility (CSR) nya”, tuturnya.
Akhirnya, rapat kordinasi percepatan penanangan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Tahap II dan Tahap III, disimpulkan oleh Marsekal Muda TNI (Purn) Masmun Yan Manggesa, S.E, MBA. Deputi 1 Kemenko PMK sebagai koordinator Bdang Lingkungan Hidup, Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana BNPB. Yakni, listrik dikordinasikan dengan PLN Binjai, air dimasukkan, menata ulang Siosar, status desa yang sudah pindah, batas-batas antar desa diperjelas.
“Lakukan runggu (musyawarah-red), tahap II agar diselesaikan secepatnya, rumah yang sudah siap agar ditempati oleh 348 KK, Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui proses tukar menukar kawasan hutan seluas 480,11 Ha, Tahap III disusun Master Plannya,” tutupnya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, Detty Rosita, M.Pd Asisten Deputi Penanganan Pasca Bencana pada Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan, anggota Staf Kepresidenan Roy Abimanyu, Kalak BPBD Karo, Ir. Martin Sitepu, Kepala BPBD Provsu DR. Ir. H. Riadil Akhir Lubis, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karo, Ir. Timotius Ginting. (Anita)
